Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman pada Dinas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman pada Dinas Syariat Islam Aceh
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2017; Pergub Aceh Nomor 131 Tahun 2016; Pergub Aceh Nomor 27 Tahun 2017; Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2017; Pergub Aceh Nomor 26 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
7
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka menjadikan tertib kearsipan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publuk, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektir publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 104 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemerintah Aceh; BAB III Kebijakan Kearsipan Aceh; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V PengelolaanArsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan Simpul Jaringan; BAB VIII Sumber Daya Kearsipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaab; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
35 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Indikatif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu mengatur dan menetapkan pagu indikatif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara pengalokasian dan pagu indikatif;krieteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Pada Dinas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman pada Dinas Syariat Islam Aceh
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
11. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
12. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008
13. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
14. Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017
15. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 131Tahun 2016
16. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 27 Tahun 2017
17. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2017
18. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2018
19. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Periode Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, BAB III Pelaporan Keuangan, BAB IV Pemeriksaan Internal dan Audit, BAB V Ketentuan Lain-Lain, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
7
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2016
Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
59 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020
- bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunannyang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh merupakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan Pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komperhensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2008, UU Nomor 14 tahun 2008, UU Nomor 25 tahun 2009, UU Nomor 4 tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 96 Tahun 2019, PP Nomor 9Tahun 2014, Perpres Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 9 Tahun 2016, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Qanun Provinsi NAD Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Nomor 8 Tahun 2008, Qanun Nomor 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini 55 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan, BAB III Tata Kelola, BAB IV Sumber Daya Manusia, BAB V Insentif dan Disinsentif, BAB VI Koordinasi, BAB VII Kerjasama, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Sengketa Informasi, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
35
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 ; Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh N om or 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh, BAB III Penetapan, Objek, Subjek, Pola Tarif Layanan Dan Golongan Tarif, BAB IV Tata Cara Penyusunan Tarif Layanan, BAB V Pengelolaan Penerimaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
9
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa untuk menjamin penyelenggaran pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Aceh kepada masyarakat; bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota dalam bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 50 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Badan Publik; BAB III Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik; BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; BAB V Informasi yang Dikecualikan; BAB VI Pengelolaan Pelayanan Informasi; BAB VII Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa; BAB IX Komisi Informasi Aceh; BAB X Kerja Sama; BAB XI Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Lain-lain; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
21 hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2018
Qanun tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daerah aliran sungai merupakan sistem penyangga kehidupan berupa kesatuan ekosistem utuh dari hulu sampai hilir yang memerlukan pengelolaan secara terpadu lintas sektor, lintas wilayah, dan multi disiplin ilmu untuk pembangunan yang berkelanjutan; Kondisi daerah aliran sungai di Aceh telah menurun yang dicirikan oleh meningkatnya frekuensi bencana banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; Pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah Kabupaten/Kota dan dalam daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 37 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, P No. 37 Tahun 2012, dan Permenhut No. P.42/Menhut-II Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Cakupan Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh; Tim Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Insentif; Larangan; Sumber Dana; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyelidikan dan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
41 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemrintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Yang Bersumber Dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama dalam perluasan pembiayaan kredit perbankan untuk usaha mikro dan kecil, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, Pasal 4 huruf a dan Pasal 6 huruf a Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Bank Aceh dan BPR Mustaqin Sukamakmur; Bahwa untuk melaksanakan Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tentang Hibah Microfinance for Innovation Fund (MIF) Nomor PPH-023/MK.7/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang No.7 Tahun 1992; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992; eraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 16 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi; Jumlah penyertaan modal; mekanisme pengeluaran pembiayaan; Bukti Kepemilikan; Pelaksanaan perjanjian penerusan hibah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat