bahwa guna menjamin kemudahan dan keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencapai good governance sebagaimana amanat UUD 1945; bahwa untuk emmenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan kemajuan teknologi saat ini, perlu meningkatkan dan menjamin penyediaan pelayanan publik, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyediaan pelayanan publik, maka diperlukan pengaturan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggaran dan pelakana, sistem pelayanan terpadu dan pengelolaan pelaksana, kerjsama dan hubungan antar penyelenggara pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, pengaduan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
penyandang disabilitas - perlindungan dan pemenuhan hak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mem[unyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sam auntuk hidup dan menjalani kehidupannya tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas; bahwa terdapat penyendang disabilitas di Kab Tegal hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau msikin disebabkan masih adanya pembatasn, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemda wajib melakukan perencanaan penyelenaggraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Tegal No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah serta mengembangkan sumber pendapatan asli daerah salah satunya dengan melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Darah; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng melalui Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng, belum terselesaikan sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan RI adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan; bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daeah yang baik, perlu adanya kebijaksanaan keuangan daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan bertanggungjawab; bahwa guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah perlu disusun pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah; penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dna pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
112 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya melalui penyelenggaraan pemerintahan yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah berdasarkan UUD 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah yang tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengagaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip kerja sama daerah, tujuan pengaturan kerja sama daerah, bentuk kerja sama daerah, kerjsa sama dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri, perencanaan, tim koordinasi kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, asosiasi daerah, pendanaan, perubahan kerja sama daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Pearturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ATas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam hurif a yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabuoaten Tegal maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang;
c. bahwa guna memberikan pedoman dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 36 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov Jawa Tengah No. 20 Tahun 2003; Perda Prov Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Prov Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007; Perda Prov Jawa Tengah No. 11 Tahun 2007; Perda Prov Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Prov Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tegal yang meliputi perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan; dan penegakan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.905.805.253.000,00 berkurang sejumlah Rp. 172.723.999.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.733.081.254.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehiduoan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikeloka secara tetap melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Kabupaten Tegal memiliki cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna keberlangsungannya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menjaga kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2016; PP No. 10 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda kab Tegal No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang meliputi Tugas dan Fungsi; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Registrasi; Pelestarian dan Pengelolaan; Penyimpanan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Museum; Pembiayaan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat