pemanfaatan - surplus - kas - dan - pengelolaan - sisa - lebih - perhitungan - anggaran - pada - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - cabangbungin - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2021 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Surplus Kas Dan Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No. 440/Kep.106-RSUD/2021 memenuhi Ketentuan Permendagri Dan Pemanfaatna Surplus Kas dan Pengelolaan Sisa Lebih yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada huruf a diatas dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan daya beli masyarakat maka perlu menetapkan Perbup.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; U No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 14 Tahun 2020; Kepbup Bekasi No. 440/Kep.106-RSUD/2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Surplus kas, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
- 11 Hlm.
|