Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAGASASI BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk peningkatan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemkab Bekasi. Guna memenuhi ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemkab Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.02NII/85; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi No. 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bekasi mempunyai potensi kepariwisataan berupa kekayaan alam, peninggalan purbakala, seni budaya, tradisi masyarakat, dan berbagai fasilitas yang dimiliki Kabupaten Bekasi merupakan sumber daya dan modal dasar dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan memperkokoh budaya Kabupaten Bekasi, jati diri dan kesatuan bangsa serta berwawasan lingkungan. Kabupaten Bekasi merupakan kawasan Industri terbesar di Indonesia yang mana juga kebutuhan orang asing akan wisata, rekreasi, dan hiburan harus diakomodir dan dikendalikan agar tidak berdampak negatif kepada kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan sebagai upaya penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata dan masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan juga diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha wisata, kesempatan memperoleh manfaat wisata, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 1 Tahun 1987; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PERPRES No 3 Tahun 1983; PERMENBUDPAR No PM.85/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.86/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.87/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.88/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.89/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.90/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.91/HK.501/MKP 2010; PERMENBUDPAR No PM.92/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.93/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.94/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.95/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.96/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.97/HK.501/MKP /2010; PERMENBUDPAR No 53 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Fungsi dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
5. Pembangunan Kepariwisataan
6. Kawasan Strategis Pariwisata
7. Usaha Pariwisata
8. Bentuk Usaha dan Permodalan
9. Pengusahaan
10. Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Sanksi
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 7 Tahun 2007.
Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun; TIM P6PAR sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 harus sudah dibentuk oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan; Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan.
38 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bekasi No. 222 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BANTUAN - RUMAH - TIDAK - LAYAK - HUNI - UNTUK - MASYARAKAT - BERPENGHASILAN - RENDAH - DI - KABUPATEN - BEKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bd 2019/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin dalam rumah yang baik dan sehat dan aman sebagai sarana pembinaan keluarga dan untuk pengembangan kegiatan yang produktif sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2011 Dan dalam upaya memperdayakan MBR agar mampu meningkatkan kualitas rumahnya menjadi rumah layak huni maka perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 57 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bentuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Jenis Kegiatan Dan Besaran Bantuan Rutilahu, Penerima Bantuan Rutilahu, Penyelenggaraan Bantuan Rutilahu, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. bekasi tahun 2013 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat