Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bentuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Jenis Kegiatan Dan Besaran Bantuan Rutilahu, Penerima Bantuan Rutilahu, Penyelenggaraan Bantuan Rutilahu, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat