anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerh (APBD) maka perlu ditetapkan Perda Kab. Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peaturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negar Ri Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sbagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 15 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 ; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 tahun 2017; Perda Kab. Belasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2015; Perda kab. Bekasi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Bekasi No. 7 Tahun 2015; Perda kab. Bekasi No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, program prioritas pembangunan
yang dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2017–2022;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12
Tahun 201 1
Terdiri dari 9 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJM Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain –Lain, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2017
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - bekasi - tahun - anggaran - 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 55 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri RI No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2018; Perda kab. Bekasi No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 tahun 2016; Perda kab. Bekasi No. 6 tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2015; Perda kab. Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD, maka dalam pelaksanaannya perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1
Tahun 2007
Terdiri dari 32 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
mengatur mengenai Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa setiap usaha dan/ayat kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan PP No. 27 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014 : PP No. 12 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012; Permen Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 2013; Permen Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013; Permen Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup No. P.102/MENLHK/SETJEN/Kum. 1 / 12/ 2016; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Permohonan Dan Penerbitan Izin Lingkungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum Daerah Pasal 243 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tenteng Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpaa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan , Penyesuaia Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain - Lain, Penegakan Perda, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
67 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan berkaitan
dengan penerapan tarif maupun penambahan rincian
Obyek Retribusi Daerah;
b. Bahwa ketentuan mengenai retribusi daerah yang terdiri
dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan
retribusi perizinan tertentu, sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah dan
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b diatas, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun
2011Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
mengatur mengenai Retribusi Daerah
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
ABSTRAK:
Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan hokum untuk orang miskin dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak Dan Kewajiban
5. Pemberian Bantuan Hukum
6. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum
7. Pemberian Dana Bantuan Hukum
8. Evaluasi
9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum
10. Larangan
11. Pengawasan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat