Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Izin dan Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Atas Kegiatan Pengusahaan Penyimpanan dan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 1999; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009; Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2014; Permen ESDM Nomor Nomor 13 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Perda Kota Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008.
Objek perizinan adalah pemberian izin atas kegiatan agen dan pangkalan
penyaluran minyak tanah dan /atau LPG. Subjek perizinan adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen dan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/atau LPG.
Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari Pertamina. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin
penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari agen. Izin diterbitkan dengan prosedur OSS yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin penyaluran minyak tanah dan LPG diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Pemerintah Instansi wajib melakukan penilaian risiko. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pedoman bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu pengaturan mengenai Pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017.
Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan manajemen risiko, yang meliputi tingkat Perangkat Daerah dan tingkat kegiatan. Penyelenggara manajemen risiko pada tingkat Perangkat
Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah atau ketua Satgas SPIP Perangkat Daerah, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi setiap Perangkat Daerah dan risiko yang dihadapi serta
kondisi lingkungan pengendalian, strategi penerapan manajemen risiko meliputi : melakukan penilaian fisiko dan pengendalian risiko mempunyai dampak negatif yang signifikan
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, standar operasional prosedur; mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban , atau untuk bahan perencanaan berikutnya. Penilaian resiko dan pengendalian dimaksud dibuat dalam bentuk matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun. 2010 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/madrasah telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan
satuan pendidikan yang profesional, khususnya
mengenai tata cara dan mekanisme penugasan guru
sebagai kepala sekolah; maka Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penugasaan
Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin
sudah tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dikmasud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
pencabutan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
31 Tahun 2014 tentang Penugasaan Guru Sebagai
Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undan; Nomor 20 Tahun 2003; Undang undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015
; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017
; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
Nomor 18356 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Tanggal 9 Agustus 2018; Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direkturat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 19998/ B. B1 .3 / GT/ 2018 Tentang Tata Kelola
Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tanggal 31
Agustus 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas 2 Pasal:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI KOTA BANJARMASIN
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 107 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan
nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian.
Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyesuaian dan Perubahan; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp1.731.285.301.143,00; Belanja Daerah 2.066.777.302.763,00; Defisit Rp 335.492.001.620,00. Pembiayaan Daerah : Penerimaan 335.492.001.620,00. Pengeluaran Rp0,00. Pembiayaan Netto Rp 335.492.001.620,00. SiLPA Rp 0,00. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 121 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat