Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, maka Pemerintah Kota Banjarmasin menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan. Agar Program Jaminan Persalinan tepat sasaran, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Sasaran, Obyek Dan Tujuan; Penyelenggara Program Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Program Jampersal; Sistem Pembayaran dan Monitoring; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin tergolong tinggi dan telah meluas sampai ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur,
terkoordinasi, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Inpres Nomor 12 tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup segala bentuk kegiatan dan/ atau perbuatan yang berhubungan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika di kalangan pelajar pada satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarmasin, yang meliputi: Antisipasi dini; Pencegahan; penanggulangan; dan larangan. Antisipasi dini meliputi upaya: memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; bekerja sama dengan instansi vertikal, perangkat daerah, dan/atau
instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkoba; melakukan pengawasan terhadap pelajar di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan yang rentan terhadap peredaran narkoba; dan fasilitasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan dengan cara: pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar;
upaya pencegahan melalui satuan pendidikan; melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar; dan Pelibatan Peserta Didik secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar.
Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan apabila terdapat peserta didik yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sesuai aturan dan tata tertib Satuan Pendidikan, dengan tahapan : berkoordinasi dengan puskesmas setempat; berkoordinasi dengan tim penanggulangan napza kota; dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
Pelajar yang masih memakai seragam Satuan Pendidikan maupun yang tidak berseragam Satuan Pendidikan baik di dalam kawasan Satuan Pendidikan maupun di luar kawasan Satuan Pendidikan dilarang menggunakan zat adiktif, khususnya minuman beralkohol, inhalen/snifing merupakan bahan pelarut berupa zat organik (karbon) atau obat anaestetik, rokok, lem Aibon,dan spiritus. Orang tua dan/atau wali murid bertanggungjawab dalam meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anak baik pemberian pendidikan umum, pengetahuan, maupun pendidikan agama saat berada di rumah. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor
Narkotika dapat membentuk satgas Anti Narkoba, komunitas penyuluh dan/atau sebutan lain. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba di kalangan pelajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan maksud di atas, perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri
Nomor 38 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II. Penjelasan uraian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 tercantum dalaMm Lampiran III.
Penetapan biaya di luar standar biaya masukan diterapkan antara lain sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Tahun 2018; Forkopimda; Kominda; FKDM; FKUB; FPK; Tim Penyusunan KUA dan PPAS TA 2019; Tim Penyusunan RAPBD TA 2019; Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018; Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2018; Biaya Operasional Kuasa Hukurn Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dalam hal standar biaya masukan 3 tidak mencukupi dengan biaya riil, Perangkat
Daerah dapat menetapkan biaya di luar standar biaya masukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang wajib disertai alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur penyampaian alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan melalui Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
24 halaman; Lampiran: 19 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang terukur dan dievaluasi keberhasilannya perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja pelayanan yang standar. Standar Operasional Prosedur merupakan pedoman dan acuan yang baku dalam melakukan suatu prosedur pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-rnasing bagian. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pelayanan sehingga perlu dilakukan revisi, sehingga perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 76
Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 14 Tahun 2017.
Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memuat: Dasar Hukum; Persyaratan; Mekanisme; dan Waktu Penyelesaian Izin.
Badan dan/atau Pejabat Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, sebelum menetapkan kcputusan dan/atau tindakan harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Adminitrasi Pemerintahan dari pemohon.
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau Tindakan yang diajukan dan telah memenuhi pcrsyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pelayanan Perizinan dan Terpadu dan Penanaman Modal (DPMPTSP) Kota Banjarmasin wajib memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan diterima. Prosedur pelayanan perizinan dilakukan dengan membuat bagan atau alur proses, yang menggambarkan langkah operasional alur proses dalam bentuk gambar/simbol bagan/alur Standar Operasional Prosedur
sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Penyelenggan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, dan Penyelengara berkewajiban menindaklanjutinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin.
Penyelesaian pengaduan pelayanan publik (perizinan dan non perizinan) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
168 hlm; Lampiran 159 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat perlu dibina dan dikembangkan dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita Ieluhur dan jati diri bangsa indonesia. pembangunan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus diselesaikan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir bathin seluruh anggota keluarga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Meliputi : Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Wali Anak Dan Pengampuan; Hak Anak; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat