Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Sasaran, Obyek Dan Tujuan; Penyelenggara Program Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Program Jampersal; Sistem Pembayaran dan Monitoring; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat