Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19) dan Dampaknya, surat edaran Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian
Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 untuk Refocusing
Anggaran khususnya untuk Dana Transfer Daerah, baik
Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), Dana
Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota Nomor
90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2021. Untuk menindaklanjuti dan mengakomodir
beberapa usulan penyesuaian Standar Harga Satuan dari
beberapa Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 90
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perwali Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009 tentang Kewenangan dan Tata kelola Pelayanan
Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan
yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan
Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah
yang membidangi perizinan dan di atur dengan
Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 07 Tahun 2021; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 20 Tahun 2018; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Permendagri Nomor 3 Tahun 2018; Permenaker Nomor 10 Tahun
2018; Permenpar Nomor 10 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor
11 tahun 2018; Permen Koperasi dan UMKM Nomor 11 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor II/PRT/M/2018; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018; PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 19/PRT/M/2018; Permen LH dan Kehutanan Nomor : P.22 /Menlhk / Setjen / Kum.l / 7 / 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
7 Tahun 2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor P.25 / Menlhk / Setjen / Kum. 1/7 /2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor : P.26 / Menlhk / Setjen / KUM.l / 7 / 2018; Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018; Permenkes Nomor 26 Tahun 2018; Permentan Nomor 29 / PERMENTAN
/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Permendag Nomor 76 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Permenkes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat Ketentuan Umum; Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan; Pendanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja satuan keija perangkat daerah yang berorientasi pada hasil, perlu ukuran kineija utama pada setiap satuan kerja perangkat daerah yang dapat menggambarkan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi. Untuk memperoleh informasi ukuran kinerja utama
satuan kerja perangkat daerah, perlu disusun indikator kinerja utama di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Satuan Keija Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PermenPAN Nomor Per/09/M.PAN/5/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; PermenPAN Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemilihan dan Penetapan IKU; Kriteria dan Penggunaan IKU; Pembinaan dan Koordinasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
11 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan jaminan sosial, memberikan hak tempat hunian yang layak
memenuhi persyaratan standar minimal rumah sehat bagi warga miskin yang sudah memiliki tempat hunian sah menurut status kepemilikan lahan dan bangunan. Sebagian rumah warga miskin tersebut maka perlu dilakukan rehabilitasi rumah mereka. Perlu diatur tentang pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU)
bagi warga miskin Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 1981; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; PermenPUPR Nomor 13/PRT/M/2016; Permensos Nomor 20 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Bentuk Layanan dan Besaran Biaya; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 101 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari hasil
Musrenbang, dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Keija
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kondisi lingkungan
strategis daerah, hasil evaluasi Rencana Keija Pemerintah Daerah tahun
sebelumnya dan Rancangan Renja-SKPD. RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 memuat program dan
kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu
indikatif dan prakiraan maju. SKPD membuat laporan kineija triwulanan dan tahunan atas
pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing- masing target
yang telah ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2022
dan/atau APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Banjarmasin No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin.Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran
2022.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Harga Barang dan Jasa adalah
harga yang sudah termasuk pajak, yang diperoleh dari hasil pendataan/survey harga pasar yang dilakukan oleh Tim Peneliti ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan, serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja SKPD/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. ada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa teijadi kondisi dimana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek
belanja pada kegiatan yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Jasa Tenaga Keamanan TNI, POLRI Dan Dukungan Kejaksaan, Pengadilan Serta Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Terjadinya penurunan tingkat kesadaran masyarakat di Kota Banjarmasin terhadap bahaya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi, dan perlu dilaksanakan kembali penegakan hukum protokol kesehatan secara intensif di Kota Banjarmasin untuk mencegah potensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, serta untuk melaksanakan tugas penegakan hukum protokol kesehatan,
diperlukan sinergitas dari berbagai pihak meliputi TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang mekanisme jasa tenaga keamanan TNI, POLRI dan dukungan Kejaksaan, Pengadilan serta perjalanan dinas dalam daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Inpres Nomor 6 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun
2020; Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Biaya jasa tenaga keamanan TNI, POLRI dan dukungan Kejaksaan, Pengadilan
serta perjalanan dinas dalam daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan tugas bagi TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan yang
akan melaksanakan tugas, harus mendapat persetujuan atau perintah dari
atasan masing-masing unit kerja berdasarkan permintaan dukungan
personil dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, dilaksanakan dalam bentuk perjalanan dinas
dalam daerah khusus yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Walikota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan bagi TNI,
POLRI dapat diberikan makanan dan minuman kegiatan aktifitas lapangan yang
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; PPKD; Kuasa BUD; PA; KPA; PPTK; PPKSKPD; PPK Unit-SKPD; Bendahara Pengeluaran; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa BUD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bendahara Pengeluaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Makyarakat, Perlu Menetapkan Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Standar Operasional Sudah Tidak Sesuai dengan Perkembangan Sehingga Perlu di Ganti;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud pada Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Manfaat;
Ruang Lingkup;
Prinsip Standar Operational Prosedur;
Penyusunan Standar Operational Prosedur;
Pengesahan;
Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip, dan bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin untuk mencegah teijadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Banjarmasin tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Permendagri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota Banjarmasin ini tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi:
a. sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan
b. pengaturan Akses Arsip.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang tercipta pada instansi pencipta dapat diklasifikasikan menjadi
informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia;
b. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda
dalam teknis pengamannya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya
semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
c. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda
dalam pengaturan Aksesnya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi
informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan Aksesnya; dan
d. publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan. Pengguna Arsip yang berhak mengakses Arsip terdiri atas:
a. pengguna internal yang ada di instansi; dan
b. pengguna ekstemal di luar instansi. Arsip.
(3) Pengamanan fisik dan informasi Arsip diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. katagori Arsip Biasa/Umum/Terbuka disimpan pada rak besi;
b. katagori Arsip Terbatas disimpan pada filling cabinet; dan
c. katagori Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia disimpan pada lemari besi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat