Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan RPH; Penetapan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata Cara Pembayaran dan Penentuan Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Teguran/Peringatan Surat Lain; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan