Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan RPH; Penetapan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata Cara Pembayaran dan Penentuan Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Teguran/Peringatan Surat Lain; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat