Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah tujusn Pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kota Banjarmasin Tahun 2022-2026.
ABSTRAK:
bahwa rangka mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals di Kota Banjarmasin, perlu adanya Rencana Aksi Daerah Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals;bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarmasin Tahun 2022-2026 yang memuat target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, universal, terintegrasi, dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kota Banjarmasin Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DI KOTA BANJARMASIN TAHUN 2022-2026,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;PELAPORAN;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geopasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KELEMBAGAAN;INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;PENGELOLAAN DATA;SUMBER DAYA MANUSIA;PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;PERSETUJUAN PENGGUNAAN INFORMASI GEOSPASIAL;INSENTIF;KERJASAMA;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2024
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan intervensi terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa salah satu intervensi yang perlu diberikan kepada Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. bahwa pemberian bantuan sosial bersyarat terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu diatur
mekanisme pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LlNGKUP; BENTUK DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; PENDAMPINGAN; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan intervensi terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa salah satu intervensi yang perlu diberikan kepada Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. bahwa pemberian bantuan sosial bersyarat terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu diatur mekanisme pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LlNGKUP; BENTUK DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; PENDAMPINGAN; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah proses pembentukan dan pemilihan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak mengatur secara jelas mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA; LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN WARGA; LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN; PEMILIHAN PADA MASA KEADAAN DARURAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan dan kerapian Kota Banjarmasin;
b. bahwa untuk mengatur kembali pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah agar tertib, aman, bersih
dan rapi;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota
Banjarmasin, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 16T ahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; ATRIBUT ORMAS, ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ALAT PERAGA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DI LUAR MASA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN/ATAU ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA KAMPANYE; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; BESARAN PAGU TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; KEHADIRAN KERJA; KOMPONEN PENGURANGAN TPP PPPK; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; PEMBERIAN TPP ASN; PARAMETER TPP ASN; TIM PELAKSANAAN TPP ASN; PENILAIAN PEMBERIAN TPP ASN; TPP KEPALA SEKOLAH, GURU, PENILIK SEKOLAH, PAMONG BELAJAR,
PENGAWAS SEKOLAH, DAN PPPK; KEADAAN KAHAR; EVALUASI DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD/2024/NO.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uang Transportasi Perjalanan Dinas Kota Khusus Monitoring Closed Circuit Television dan Identifikasi kebutuhan Aplikasi di Pemerintah Kota Banjarmasin.
ABSTRAK:
bahwa Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan infrastruktur dan teknologi informasi, termasuk di dalamnya perangkat Closed Circuit Television yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Banjarmasin;bahwa Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin mempunyai fungsi penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi;bahwa Non Aparatur Sipil Negara dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam kota khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan monitoring Closed Circuit Television dan identifikasi kebutuhan aplikasi yang dilaksanakan di luar kantor;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Transportasi Perjalanan Dinas dalam Kota Khusus Monitoring Closed Circuit Television dan Identifikasi Kebutuhan Aplikasi di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG UANG TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA KHUSUS MONITORING CLOSED CIRCUIT TELEVISION DAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN APLIKASI PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;PERJALANAN DINAS DALAM KOTA KHUSUS MONITORING CCTV DAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN APLIKASI;KRITERIA KEGIATAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA;MEKANISME PERJALANAN DINAS DALAM KOTA;PERTANGGUNGJAWABAN;PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2024/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Biaya Honorarium dan Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri DaIam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, segala biaya yang diperlukan daIam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa daIam rangka mewujudkan penyelesaian perkara atau kasus hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Banjarmasin baik litigasi dan non litigasi yang efisien dan efektif perlu disusun Standardisasi biaya Honorarium dan Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2022 tentang Standardisasi Biaya Honorarium dan OperasionaI Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Biaya Honorarium dan Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat