Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak,
pemerintah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal);
bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Program
Jamkesmas dan Jampersal perlu diatur mekanisme pengelolaan
pendapatan di Puskesmas dan Jaringannya dalam pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/
MENKES/PER/m/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/
MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/
MENKES/PER/VI/2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9B Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011,
perlu diatur lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Mendahului Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010; Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat
Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
5789/C.C3/KU/2010; Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat
Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
5792/C/KU/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 900/5106/SJ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 3A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan Pelayanan Publik
serta memperhatikan karakteristik pekerjaan dan beban
tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah ,maka Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tarif
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri
Sipil.Dan Pegawai Tidak tetap Lingkup Pemerintah Kota
Banjarmasin, perlu untuk diadakan perubahan kembali
karena ada ketentuan dalam pelaksanaannya menyesuaikan
dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01 /PM/2/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai NegeriSipil dalam rangka pembinaan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin; bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki integritasdalam menjalankan tugas dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diperlukan peningkatan Disiplin Pegawai dalam rangka mengamalkan kode
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa Pegawai merupakan Abadi Negara dan Abdi masyarakat yang menjadi contoh dan sauri tauladan dalam berrmasyarakat dan berbangsa dan bernegara untuk berperilaku yang balk sesuai dengan ketentuan pertmdang-undangan; bahwa berdarkan pada huruf a huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin; Pedoman Perilaku; Mum Etik Mmus SKPD; Informasi Pelanggaran Kode Etik; Peneriakan Kode Etik; Majelis Kode etik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat