Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Tempat Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kegiatan usaha tempat makan termasuk kedalam golongan usaha di bidang kepariwisataan dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di kabupaten/kota menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Tempat Makan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bentuk Usaha; 4. Tempat Makan; 5. Perubahan Usaha; 6. Pembekuan Sementara Dan Pembatalan; 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Oleh Karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 21 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2009, Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan; Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Guna menunjang pembangunan sektor perikanan khususnya di bidang usaha perikanan dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, dipandang perlu adanya upaya yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, pembinaan dan perlindungan, sebagaimana pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum, Jenis Usaha dan Wilayah Perikanan, Perizinan Usaha Perikanan, Syarat dan Tata Cara Pemberian SIUP dan TDUP, Kewajiban Pemegang SIUP dan TDUP, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan air baku di Kota Banjarmasin, perlu penambahan modal melalui
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin , Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal; 3. Penambahan Penyertaan Modal; 4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, cadangan pangan, distribusi pangan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi, mengatur dan mengawasisemua kegiatan penyelenggaraan pangandi daerah serta melindungi dan menanggulangi dari masalah keamanan pangan dan krisis pangan, dipandang perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pangan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perlindungan Pangan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelayanan Distribusi dan Peredaran Pangan, Pelayanan Keamanan dan Mutu Pangan, Pengawasan dari Pemerintah, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan diperlukan perawatan dan pemeliharaan melalui jasa pelayanan bengkel umum kendaraan bermotor dan menjaga kualitas pelayanan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor, dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan perbengkelan, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Kota Banjarmasin, meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Bentuk Usaha, Penyelenggaraan Bengkel Umum (Klasifikasi, Fasilitas, Peralatan), Perizinan, (Tata Cara Permohonan Izin, Jangka Waktu Berlaku Izin, Penangguhan, Penggantian Izin, Kewenangan Pemberian Izin), Hak dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 35 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2014/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama;bahwa dengan tidak beroperasinya PD. Kayuh Baimbai , dan menindaklanjuti Hasil Audit Tujuan Tertentu, Nomor: 700/23/LHP-TT/IRBANWIL/ITKO, tanggal 17 Maret 2014, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan pembubaran PD. Kayuh Baimbai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pembubaran Perusahaan Daerah dan Pengembalian Asset;Penyelesaian Kepegawaian;Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Daerah;Likuidatur;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2014/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalsel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat