Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
5. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009;
6. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012;
7. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 04 Tahun 2019;dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab
2. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 18 tahun 1997
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 39 tahun 2003
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU nO. 22 tahun 2003
8. UU No. 1 tahun 2004
9. UU No. 13 tahun 2004
10. UU No. 10 tahun 2004
11. UU No. 32 tahun 2004
12. UU No. 23 tahun 2004
13. UU No. 33 tahun 2004
14. PP No. 109 tahun 2000
15. PP No. 65 tahun 2004
16. PP No. 24 tahun 2004
17. PP No. 23 tahun 2005
18. PP No. 24 tahun 2004
19. PP No. 51 tahun 2005
20. PP No. 55 tahun 2005
21. PP No. 56 tahun 2005
22. PP No. 57 tahun 2005
23. PP No. 58 tahun 2005
24. PP No. 65 tahun 2005
25. PP No. 79 tahun 2005
26. PP No. 8 tahun 2006
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
Hak daerah untuk memungut pajak
Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
Penerimaan daerah
Pengekuaran daerah
Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan
3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan :
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 35 tahun 2005 tentang pajak sarang burung walet
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2009
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BURUNG WALET
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2023
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Nomor 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip, perlu menetapkan pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
7. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 818);
PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2019
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya Kepada Warga Negara Usia Sekolah Dalam Memperoleh Layanan Pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru yang harus dilakukan secara transparan, obyektif dan dapat dipertangung jawabkan
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menetri Pendidikan Dan Kebudayaan Republic Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat , Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Tentang Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 14 Tahun 2017
PERBUP No. 12 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
pelimpahan-kewenangan-perizinan-nonperizinan- terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah perlunya menetapkan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum dibentuknya peraturan adalah: UU 39/2003; UU 25/2007; UU 14/2007; UU 25/2009; UU 23/2014; PP 65/2005; PP 97/2012; Perpres 97/2014; Permendagri 100/2016; PermenKLH dan kehutanan Nomor P.13/Menlhk-II/2015; Peraturan bersama Mendagri Menkumham Mendag Menakertrans dan Kepla badan Penanaman modal nomor 69 tahun 2009 nomor M.HH-08.AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009 dan Nomor 10 tahun 2009; Perda Kab Kepahiang 13/2016 dan Perbup 25/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembnaan,pengawasan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 14 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nonor 14 tahun 2005 tentang pajak hotel dan restoran
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformil SKB Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah karena perlunya menetapkan peraturan bupati tentang perubahan status UPTD sanggar kegiatan belajar (SKB) kabupaten kepahiang menjadi satuan pendidikan nonformal SKB kepahiang. hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Dasar Hukum UU 39/2003; UU 20/2003; UU 23/2014; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PP 13/2015; dan Permendikbud 4/2016.
Materi Pokok :
a. dengan peraturan bupati dibentuk stauan pendidikan nonformal SKB kebupaten kepahiang.
b. Satuan pendidikan nonformal SKB dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kepahiang diperlukan langkahlangkah penanganan kemiskinan secara berencana, terarah, sistematik dan terpadu melalui PusatKesejahteraan Sosial;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 967/5.2/PR.01.04/05/ 2021, Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Lokasi Pusat Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial - Sistem Layanan Rujukan Terpadu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 15 Tahun 2010
pencabutan perda kabupaten kepahyang nomor 37 tahun 2005 tentang pajak hiburan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan, maka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 28 tahun 2009
6. UU No. 38 tahun 2007
7. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
9. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat