perubahan kesatu atas perda nomor 6 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penggelolaan barang
daerah, dan penghargaan kepada pejabat negara yang telah
menjalankan tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 32 tahun 2004
4. PP No. 38 tahun 2007
5. PP No. 38 tahun 2008
6. Kepres No. 54 tahun 1971
7. PP No. 5 tahun 1983
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
1. Beberapan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang dirubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dihapus dan dirubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1), ayat (2)
• Ketentuan Pasal 47 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), (menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 48 dikurang 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), menjadi 2 (dua) yakni ayat (1), 2
• Ketentuan Pasal 49 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2), ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 17 Tahun 2010
perubahan kesatu atas peraturan daerah nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan fungsi organisasi pemerintah daerah kabupaten kepahiang kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten kepahiang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa dengan telah berlakunya susunan dan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Organisasi Pasal 15 angka 6 Kabupaten Kepahiang .
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU No 43 Tahun 1999
2. UU no 39 Tahun 2004
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 20 Tahun 2001
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 38 Tahun 2007
10. UU No 41 Tahun 2007
11. UU No 57 Tahun 2007
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
14. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf f diubah, sehingga Pasal 2 ayat (4) berbunyi sebagai berikut
Lembaga teknis daerah terdiri dari:
a. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Kabupaten Kepahiang
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang
c. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
d. Badan Kepagawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepahiang
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang
f. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
g. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah
h. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang
2. lembaga teknis terdiri dari,Inspektorat Kabupaten , badan perencanaan dan pembangunan daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Kepahyang, Kantor Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi, RSUD, Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2010
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai
Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik
Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka
membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji
yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam
kedinasan dan kehidupan sehari – hari:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksana tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan
Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang, perlu dibentuk Organisasi
dan tata kerja Sekretariat Dewan Penggurus KORPRI Kabupaten
Kepahiang sesuai dengan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi
dan Kabupaten / Kota;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU no. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 20 tahun 1968
6. PP No. 38 tahun 2007
7. PP No. 41 tahun 2007
8. PP No. 93 tahun 2001
9. Kepres No. 16 tahun 2005
10. Permendagri No. 57 tahun 2009
11. Permendagri no. 17 tahun 2009
12. Permendagri No. 64 tahun 2007
13. Perda Kab. Kepahyang No. 4 tahun 2008
• KEDUDUKAN Sekretariat Dewan Pengurus Korpri merupakan bagian dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang.
Sekretariat Pengurus Korpri dipimpin oleh seorang Sekretaris.
• Sekretariat Dewan Pengurus Korpri mempunyai tugas melaksanakan dukungan Teknis Operasional dan Administrasi pada Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh Korps Pegawai serta seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Kepahiang.
Sekretariat Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama;
b. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c. Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d. Pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan Sekretariat Pengurusan KORPRI Kabupaten Kepahiang; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus Korpri Propinsi Bengkulu.
•
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 15 Tahun 2010
pencabutan perda kabupaten kepahyang nomor 37 tahun 2005 tentang pajak hiburan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan, maka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 28 tahun 2009
6. UU No. 38 tahun 2007
7. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
9. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 14 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nonor 14 tahun 2005 tentang pajak hotel dan restoran
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 35 tahun 2005 tentang pajak sarang burung walet
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2009
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BURUNG WALET
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pajak Burung Walet, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 12 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 34 tahun 2005 tentang pajak pengambilan pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian golongan c
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005
tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan Pemanfaatan bahan
Galian Golongan C, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah perlu
disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34
Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan
Pemanfaatan bahan Galian Golongan C.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan pengelolaan dan Pemanfaatan bahan Galian Golongan C, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 11 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 33 tahun 2005 tentang pajak reklame
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, maka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 10 Tahun 2010
pencabutan perda kabupaten kepahyang No 24 tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 28 tahun 2009
6. PP No. 38 tahun 2007
7. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008
8. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008
9. Perda Kepahyang No. 1 tahun 2010
Menetapkan peraturan daerah kabupaten kepahiang tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 24 tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 9 Tahun 2010
badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah
rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir,
gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain
disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat
mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses
pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan
tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak
dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang
kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang
didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas,
1. UU No. 4 tahun 1956
2. UU NRI No. 43 tahun 1999
3. UU RI No. 39 tahun 2003
4. UU RI No. 10 tahun 2004
5. UU RI No. 32 tahun 2004
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. UU RI No. 20 tahun 1968
8. UU RI No. 100 tahun 2000
9. UU RI No. 24 tahun 2004
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Perpres No. 8 tahun 2008
13. Permendagri No. 57 tahun 2007
14. Permendagri No. 46 tahun 2008
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
16. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. BPBD mempunyai tugas:
(1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
(3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana;
(4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana;
(5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana;
(6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
(7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya;
(8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. BPBD mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
4. Susunan Organisasi BPBD terdiri :
a. Kepala;
b. Unsur pengarah; dan
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten.
(3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat