Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum Perubahan APBD TA 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERGUB Prov Jawa Barat No 115 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 17 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 39 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Kab Kuningan TA 2016 semula sebesar Rp 2.543.352.189.856 bertambah Rp 107.531.315.559 menjadi Rp 2.650.883.505.415.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perunahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan atau WNI yang berada di Kabupaten Kuningan. Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah sehingga berbunyi: Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Dinas melakukan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban salah satunya meliputi: mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun/telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan dibawah saat bepergian. Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data Penduduk, NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemiliki KTP-el. Kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta: kelahiran; kematian; perkawinan; perceraian; pengakuan anak; dan pengesahan anak. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisik/mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data yang merupakan aib. Dinas melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pejabat struktural pada Dinas diangkat, diberhentikan, dan dinilai kinerjanya secara periodik oleh Menteri. Petugas Registrasi membantu dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari, selanjutnya akan dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas. Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, namun belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukdan dianggarkan dalam APBD dan APBN. Setiap penduduk dikenai denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dan tidak membawa KTP saat bepergian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
20 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Agustus 2014.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERBUP Kuningan No 42 Tahun 2012; PERBUP Kuningan No 46 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat