Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Kuningan Tahun 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran Raskin Kabupaten Kuningan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat