pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 10 - tahun - 2015 - tenatng - pola - tarif - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - 45 - kuningan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenkes No. 85 Tahun 2015 dengan ditetapkannya Perbup untuk pengaturan pola tarif layanan Badan Layanan Umum daerah maka perlu menetapkanPerda tentang pencabutan Perda Kab. kuningan No. 10 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Peraturan Daerah Tenatng Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2010/106 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 Rancangan Perda tentang APBD maka perlu menmetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerag Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 21 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahu 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahu7n 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakir dengan UU no. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP Bo. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP no. 23 Tahun 2005; PP no. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; Pp No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP
No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri no. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 7 tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang peraturan Daerah Tenatng Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2012
angagran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu perwujudan RKPD Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam KUA serta PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 7 DSeptember 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009;' UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan uU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2008; PP No. 8 Tahun2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP BNo. 16 Tahun2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 54 tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No, 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No,. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 21 Tahun 2011; P{ermendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 22 tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 14 tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tagun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No 5 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 8 Tahun 2008;Perda Kab. Kuningan No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan dengan PERDA No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan. Seiring dengan perkembangan yang ada, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kinerja pengelolaan PDAM perlu adanya peninjauan kembali terhadap PERDA dimaksud diatas, sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua Atas PERDA No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; KEPMEN OTDA No 8 Tahun 2000; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan diubah sehingga berbunyi: Susunan Organisasi Kepengurusan Direksi terdiri dari: Unsur Pimpinan; Unsur Staf; Unsur Pelaksana; dan Pengawasan. Struktur Organisasi ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan. Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; sehat jasmani dan rohani; tidak terganggu jiwa/ingatannya; tidak pernah dihukum penjara; memiliki integritas, dedikasi, dan memahami manajemen PDAM; dll. Calon anggota Dewan Pengurus yang berasal dari unsur profesional/masyarakat konsumen harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman yang relevan; kemampuan untuk mempertimbangkan satu masalah secara memadai dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen; dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi serta memenuhi dan mentari ketentuan. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan ketentuan seleksi anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang: ketua dan sekretaris merangkap sebagai anggota. Direksi sebagai unsur pimpinan terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur. Persyaratan dan wewenang Calon Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Daerah ini. Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai berikut: jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; anggota direksi yang dapat menimbulkan bentur kepentingan; dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi diberhentikan karena: permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan; melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan; dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pnedapatan dan Belannja, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 26), dicabut.
119
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat