Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat