Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No. 10118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; dan
7. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Penyelenggaraan Penyiaran;
d. Organisasi;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Pengangkatan dan Pemberhentian;
g. tata Kerja
h. Kekayaan dan Pendanaan;
i. Rencana Kerja dan Anggaran;
j. Pertanggungjawaban;
k. Kepegawaian;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan perkembangan dan kemajuan serta tuntutan pembangunan di Kabupaten Poso serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembentukan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Aset Desa;
f. Pembiayaan;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan staf ahli yang masing-masing berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Perda Kabupaten Poso No. 15 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2020
tata ruang perkotaan tahun 2015-2035 - rencana detail
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Poso No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Tentena tahun 2015 - 2035, dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penataan bagian wilayah perkotaan, bagian wilayah perkotaan dan jangka waktu, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengawasan penataan ruang, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN POSO NO. 13 TAHUN 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut :
1). Ketentuan Pasal 2 diubah;
2). Ketentuan Bagian Kelima Pasal 15 dan Pasal 16 diubah;
3). Ketentuan Pasal 18 diubah;
4). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah;
5). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmaka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan luasnya sebaran penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan pembentukan Kecamatan Lore Peore;
b. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka akan lebih mendorong serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota Kecamatan;
c. Ketentuan Lain-Lain;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2, TLD No. 9218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kerukunan hidup masyarakat, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat saling bersinergi dalam mewujudkan keteriban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Tertib Jalan dan Angkutan jalan;
d. Tertib Jalur Hijau, taman dan Tempat Umum;
e. Tertib Lingkungan;
f. Tertib Usaha Tertentu;
g. Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
h. Tertib Bangunan;
i. Tertib Sosial;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana; dan
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat