Peraturan Bupati ini memuat antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Kepegawaian; 5. Keuangan; 6. Perlengkapan Kantor dan Aset; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat