Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang dengan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan daerah ini memuat mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/No.12, TLD No. 5311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010
PERDA KABUPATEN POSO NO 26 TAHUN 2008-PERUBAHAN PERTAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006, maka perlu menyelaraskan antara peraturan tersebut dengan Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan pertama atas Perda Kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005'; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2018
penyertaan modal - perseroan terbatas bank sulawesi tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018, TLD No.10218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang setiap tahunnya telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah khusunya pada Pemerintah Kabupaten Poso;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; dan
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat;
b. bahwa sumber daya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– ndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan;
c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan;
d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan;
e. Perlindungan dan Iklim Usaha;
f. Kemitraan dan Jaringan Usaha;
g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Perizinan;
c. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
d. Golongan Retribusi;
e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
f. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
g. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Tata Cara Pemungutan;
i. Wilayah Pemungutan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Tata Cara Pembayaran;
l. Tata Cara Penagihan;
m. Kedaluwarsa Penagihan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penyidik;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, dalam rangka optimalisasi penyelenggraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten poso; Bahwa Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; Tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008.
14 halaman, Penjelasan: - Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat