Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.6311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.6211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.36 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36) yaitu ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 20, angka 21 dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 24a, angka 24b dan angka 24c, diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 26a, diantara angka 27 dan angka 28 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 27a dan angka 27b, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.6111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kekayaan alam, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Poso sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan kepariwisataan mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang usaha pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, pengusahaan, hak, kewajiban dan larangan, wewenang Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Poso No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.6011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan dan besarnya penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.5911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa, calon Kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang
penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di SulawesI;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Poso; dan
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13, TLD No.5411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak
bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusus menangani dampak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/No.12, TLD No. 5311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat