Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran pendudukdan pencatatan sipil, maka perlu dilakukan penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan secara terpadu terarah, terkoordinasi, dan berkesinmabungan; Bahwa Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pungutan Biaya Cetak KPT dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan sekarang, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 2. Undang-Undang No 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 4. Undang-Undang No 4 Tahun 1961; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 1989; 6. Undang-Undang No 9 Tahun 1992; 7. Undang-Undang No 37 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No 39 Tahun 1999; 9. Undang-Undang No 34 Tahun 2000; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2002;11.Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS FERATURAN BUPATI GOWA NOMOR I TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan Bupati/wali kota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang telah ditetapkan
c. bahwa dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Mengingat Tahun 1959 tentang Indonesia Nomor 1822)3B
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Nomor Tambahan Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); terakhir dengan Peraturan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik 2014 Indonesia Tahun Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Berita Negara Republik Anggaran Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 384); Desa 2020
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupatcn Gowa Tahun 2019 Nomor 14);
1. Ketentuan Umum
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2016
PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMASUKAN DAGING DALAM WILAYAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak Diluar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging Dalam Wilayan Kabuapten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di luar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nompor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
10. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkungan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 6)
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN
4. KEWAJIBAN
5. PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DAN DAGING HEWAN TERNAK
6. PENYITAAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, PD NO 9 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas
Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan penyeragaman pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perlu mengatur sumber Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18)
10. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
BAB III PRINSIP PEMBIAYAAN Pasal 3
BAB IV PENETAPAN BIAYA Pasal 4
BABV JENIS KEGIATAN Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
nomor 9 tahun 2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf i UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi
Daerah
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 3 Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komperhensif serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlu memberlakukan sistem kelas tuntas berkelanjutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG SISTEM KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasai 6 ayat {3) Peratoran Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diterapkan Standar Akt:mtansi Pemerintahan Berbasis Akmal..
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor '66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik indornsia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undaag..Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24U, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemor 48) Tambahan Lembaran .Negara Republik lndonesia Nomor 4502);
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus merupakan jenis
Retribusi Daerah.
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
PENYEDIAAN DAN/ATAU
PENYEDOTAN KAKUS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/N0.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Keputusan Bupati Gowa tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Kabupaten Gowa Nomor 244/III/2017 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Akses Informasi Publik dan Dokumentasi
4. Hak dan Kewajiban
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
6. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
7. Kelengkapan Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
8. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
9. Keberatan dan Sengketa Informasi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat