PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMASUKAN DAGING DALAM WILAYAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak Diluar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging Dalam Wilayan Kabuapten Gowa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di luar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nompor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
10. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkungan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 6)
- 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN
4. KEWAJIBAN
5. PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DAN DAGING HEWAN TERNAK
6. PENYITAAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|