seleksi terbuka formasi jabatan pimpinan tinggi pertama
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA FORMASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengisian Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa perlu di laksanakan Seleksi Terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi terbuka sesuai huruf a, maka perlu dilaksanakan pengaturan tata cara dan penyesuaian tentang pembentukan dan tata cara pelaksanaan seleksi terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa;
c. bahwa berdsarkan pertimbangan sesuai dengan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
7. Peraturan Bupati Gowa nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 45).
Panitia Seeksi Terbuka, Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Pengangkatandan Pembatalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan / OT. 010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1329);
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi
3. Tata Kerja
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan negara yang bersih yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa guna keseragaman penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, perlu menetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Gow
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4250); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tarnbahan Lemabran Negara Republik Indoensia Nomor 5135); 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
MENETAPKAN PERATURAN BUPAT! GOWA TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
I . Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pindana korupsi.
5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara yang dituangkan dalarn forrnulir laporan Harta Kekayaan Negara yang ditetapkan oleh Kornisi Pemberantasan Korupsi.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
8. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat yang ditunjuk mengelola penyelenggaraan
LHKPN di Pemerintah Kabupaten Gowa.
9. Administrator Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan aplikasi
LHKPN di Pemerintah Kabupaten Gowa.
I 0. Inspektorat adalah SKPD yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terbadap pelaksanaan urusan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
BAB II LAPORANHARTAKEKAYAANPENYELENGGARANEGARA Pasal 2
(I) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupalen Gowa wajib menyampaikan
LHKPN
(2) Penyelenggara negara sebagaimana di maksud pada ayat (J ), adalah sebagai berikut :
a. Bupati Gowa;
b. Wakil Bupati Gowa
c. Pejabat struktural eselon 11 (pimpinan tinggi pratarna);
d. Pejabat Eselon III A;
e. Pejabat selaku pengguna anggaran (PA);
f. Pejabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA);
g. Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Syekh Yusuf;
h. Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah;
1. PPK pada Dinas Pekerjaan Umum;
J· PPK pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
k. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum;
I. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
m. Pejabat ULP.
Pasal 3
Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan kepada KPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertarna kalinya;
b. mengalami promosi atau mutasi; dan
c. pensiun.
Pasal 4
(1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, melaporkan harta
kekayaan yang dimiliki dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib meyampaikan kembali
LHKPN yang dirnilikinya dengan formulir LHKPN Model KPK-B apabila:
a. selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama;
b. mengalami promosi atau mutasi, dan
c. pensiun.
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
Pasal S
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan LHKPN dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Gowa dibentuk Tim Pengelola yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
Pasal 6
(!) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari :
a. Koordinator LHKPN
b. Administrator LHKPN
c. User LHKPN
(2) Koordinator LHKPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) huruf a bertugas :
a. Melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal :
1. Penyarnpaian dan pendistribusian forrnulir LHKPN, tambahan berita negara (TBN) pengumuman harta kekayaan dan dokumen korespondensi Jainnya kepada Wajib LHKPN yang bersangkutan;
2. Monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam meyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya;
3. Pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata
cara pengisian formulir LHKPN;
b. Menyampaikan data kepegawaian Wajib LHKPN yang megalami perubahanjabatan
setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Juni dan Desember kepada KPK;
c. Mengingatkan Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan
pengumuman LHKPN;
(2) Penyelenggara negara sebagaimana di maksud pada ayat (J ), adalah sebagai berikut :
a. Bupati Gowa;
b. Wakil Bupati Gowa
c. Pejabat struktural eselon 11 (pimpinan tinggi pratarna);
d. Pejabat Eselon III A;
e. Pejabat selaku pengguna anggaran (PA);
f. Pejabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA);
g. Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Syekh Yusuf;
h. Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah;
1. PPK pada Dinas Pekerjaan Umum;
J· PPK pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
k. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum;
I. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
m. Pejabat ULP.
Pasal 3
Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan kepada KPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertarna kalinya;
b. mengalami promosi atau mutasi; dan
c. pensiun.
Pasal 4
(1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, melaporkan harta
kekayaan yang dimiliki dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib meyampaikan kembali
LHKPN yang dirnilikinya dengan formulir LHKPN Model KPK-B apabila:
a. selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama;
b. mengalami promosi atau mutasi, dan
c. pensiun.
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
Pasal S
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan LHKPN dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Gowa dibentuk Tim Pengelola yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
Pasal 6
(!) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari :
a. Koordinator LHKPN
b. Administrator LHKPN
c. User LHKPN
(2) Koordinator LHKPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) huruf a bertugas :
a. Melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal :
1. Penyarnpaian dan pendistribusian forrnulir LHKPN, tambahan berita negara (TBN) pengumuman harta kekayaan dan dokumen korespondensi Jainnya kepada Wajib LHKPN yang bersangkutan;
2. Monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam meyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya;
3. Pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata
cara pengisian formulir LHKPN;
b. Menyampaikan data kepegawaian Wajib LHKPN yang megalami perubahanjabatan
setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Juni dan Desember kepada KPK;
c. Mengingatkan Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan
pengumuman LHKPN;
d. Berkoordinasi dengan inspektorat mengenai kepatuhan wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
(3) Administrator LHKPN bertugas:
a. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian Wajib LHKPN yang mengalami perubahan jabatan pada aplikasi Wajib LHKPN;
b. Berkoordinasi dengan KPK mengenai pengelolaan dan pengadministrasian aplikasi
WajibLHKPN
(4) User LHKPN bertugas:
a. Melaksanakan entry data;
b. mutasi data;
c. cetak data pada aplikasi Wajib LHKPN.
Pasal 7
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dikirim langsung ke KPK fotocopi tanda terima penyampaian LHKPN yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada :
a. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola LHKPN dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Gowa;
b. lnspektur Kabupaten Gowa; dan
c. Pengelola LHKPN masing-masing SKPD.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PEN GAW ASAN
Pasal 8
(!) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LHKPN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
(2) lnspektorat Daerah Kabupaten Gowa merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan Pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
(3) Atasan Langsung Pejabat wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara
berjenjang dan melakukan evaluasi wajib LHKPN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Pasal 9
Inspektur lnspektorat Kabupaten Gowa bertugas :
a. memonitoring kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat
Wajib LHKPN untuk bersedia di periksa harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menindaklanjuti rekomendasi Kornisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN yang rneliputi :
I . Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam rnenyampaikan dan
mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Hasil Pemeriksaan LHKPN, dan
d. melakukan hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN, menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas koordinator, kepada Bupati Gowa dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
BABV PEMBIAYAAN Pasal 10
Biaya yang dike] uarkan dalam rangka pelaksanaan tugas tim dan sekretariat tim pengelola
LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
BAB VI
KETENTUANPERALIHAN
Pasal 11
Penyelenggara Negara yang sedang menduduki jabatannya dan belum pemah menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A wajib mengisi formulir LHKPN dan diserahkan paling lama I (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini.
BABVII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTII(ULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRI.Al'! DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
khususnya Dana Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuarigan Kabupaten Gowa ke Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa dalam rangka
Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi di Kabupaten Gowa; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada tanggal 06
Oktober 2022; c . bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati .tentang Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perdagangan dan
Perindustrlan dalam rangka Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi melalui belanja tidak terduga
Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusurian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan
Dampak Inflast Tahun Anggaran 2022; 9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan
Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Daerah l(abupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
3. RINCIAN JENIS PENGHASILAN, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN INSENTIF
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2018
Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/N0.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepctisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Penilaian Risiko
4. Kelembangaan Penilaian Risiko
5. Pelaporan dan Evaluasi
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi target dan capaian pembangunan tahun 2023 sampai dengan tahun berjalan (semester II) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan serta dinamika dampak sosial dan ekonomi, sehingga Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaandan penganggarannya, Peraturan Bupati Gowa Nomor 18
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu diubah dan ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perbup Gowa Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: . Pasal 3 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD
Tahun 2021-2026, Evaluasi Hasil Pelaksanaan sampai dengan Triwulan 2 (dua) RKPD tahun 2023 dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata Daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan. (2) Perubahan RKPD Tahun 2023. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:. Pasal 4 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023, merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (2) Perubahan RKPD Tahun 2023 terdiri atas 7 (tujuh) Bab. (3) Dalam rangka pelaksanaan Peru bahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah sampai akhir Desember 2023. (4) Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah yang terdapat dalam Bab III mengalami perubahan pada
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 8 Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023: a. Pemerintah Daerah menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagai bahan acuan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersarna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Perangkat Daerah menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2023
dalam melakukan pembahasan Perubahan Rencana KeIJa dan Anggaran Perangkat Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2022
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN
PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8
ayat (7), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4),
Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25
ayat (6) dan Pasal 42 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kriteria Kawasan Peruntukan Pertanian; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan
dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan; 17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum Terbentuk
Rencana Tata Ruang Wilayah; 18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Gowa Tahun 2012-2032; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Pertanian Pangan, Ketahanan Pangan, Berkelanjutan, Petani Pangan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, lrigasi ,Ganti Rugi , Sistem Informasi, Data Dasar, Insentif,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Tim Verifikasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud, Bagian Kedua Tujuan. BAB III RUANG LINGKUP.BAB IV TUGAS, TATA KERJA DAN FUNGSI TIM PERLINDUNGAN LP2B Bagian Kesatu Tugas, Bagian Kedua
Tata Kerja, Bagian Ketiga Fungsi. BAB V PENETAPAN LP2B. BAB VI
KRITERIA DAN SYARAT KP2B Bagian Kesatu Kriteria KP2B, Bagian Kedua
Syarat KP2B. BAB VII KRITERIA DAN SYARAT LP2B Bagian Kesatu
Kriteria LP2B, Bagian Kedua Syarat LP2B. BAB VIII KRITERIA DAN SYARAT LCP2B Bagian Kesatu Kriteria LCP2B, Bagian Kedua
Syarat LCP2B. BAB IX PEMBINAAN KEPADA SETIAP ORANG YANG TERIKAT DENGAN PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LP2B. BAB X
PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PENGENDALIAN LP2B Bagian Kesatu
Pemberian Insentif Pengendalian LP2B, Bagian Kedua
Pernberian Disinsentif Pengendalian LP28. BAB XI
TATA CARA ALIH FUNGSI LP28. BAB XII
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI LP2B. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2015
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DALAM RANG KA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tanggal 28 November
2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan
masyarakat dampak bencana alam ; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam huruf D Teknis Penyusunan APBD angka I
huruf ad nomor 3 Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika
pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022; 11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat