Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1 KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Pertanian Pangan, Ketahanan Pangan, Berkelanjutan, Petani Pangan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, lrigasi ,Ganti Rugi , Sistem Informasi, Data Dasar, Insentif,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Tim Verifikasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud, Bagian Kedua Tujuan. BAB III RUANG LINGKUP.BAB IV TUGAS, TATA KERJA DAN FUNGSI TIM PERLINDUNGAN LP2B Bagian Kesatu Tugas, Bagian Kedua Tata Kerja, Bagian Ketiga Fungsi. BAB V PENETAPAN LP2B. BAB VI KRITERIA DAN SYARAT KP2B Bagian Kesatu Kriteria KP2B, Bagian Kedua Syarat KP2B. BAB VII KRITERIA DAN SYARAT LP2B Bagian Kesatu Kriteria LP2B, Bagian Kedua Syarat LP2B. BAB VIII KRITERIA DAN SYARAT LCP2B Bagian Kesatu Kriteria LCP2B, Bagian Kedua Syarat LCP2B. BAB IX PEMBINAAN KEPADA SETIAP ORANG YANG TERIKAT DENGAN PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LP2B. BAB X PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PENGENDALIAN LP2B Bagian Kesatu Pemberian Insentif Pengendalian LP2B, Bagian Kedua Pernberian Disinsentif Pengendalian LP28. BAB XI TATA CARA ALIH FUNGSI LP28. BAB XII PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI LP2B. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat