Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran pendudukdan pencatatan sipil, maka perlu dilakukan penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan secara terpadu terarah, terkoordinasi, dan berkesinmabungan; Bahwa Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pungutan Biaya Cetak KPT dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan sekarang, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 2. Undang-Undang No 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 4. Undang-Undang No 4 Tahun 1961; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 1989; 6. Undang-Undang No 9 Tahun 1992; 7. Undang-Undang No 37 Tahun 1999; 8. Undang-Undang No 39 Tahun 1999; 9. Undang-Undang No 34 Tahun 2000; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2002;11.Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2009
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2006/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan pada lingkup Pemerintahan Desa, maka diperlukan figur pemimpin yang memenuhi
persyaratan;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara
PencaJonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pemebentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389):3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor . 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Uodang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemermtah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 omor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan dao Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraao Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengcnai
Desa.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMILIHAN KEPALA DESA
3. PELAKSANAAN PEMILIHAN
4. PENGESAHAN, PENGANGKATA DAN PELANTIKAN
KEPALA DESA
5. PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
6. PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
7. PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin dan
melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari
kekerasan, diskriminasi dan
pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upayaupaya
perlindungan terhadap anak, untuk mewujudkan
pemberian perlindungan terhadap
anak serta untuk memberikan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan anak
di Kabupaten Gowa, maka
penyelenggaraan perlindungan
anak perlu diatur dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UndangUndang Nomor 20
Tahun 1999 tentang Pengesahan
konvensi ILO 138 Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja, UndangUndang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia, UndangUndang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvensi ILO 182 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segala
Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, UndangUndang Nomor 26
Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi
Manusia , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak , UndangUndang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1988 tentang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Yang
Mempunyai Masalah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak, Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak, Keputusan Presiden Nomor 88
Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan, Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2004 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
erdasarkan Pasal 127
huruf g UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Rumah Potong Hewan
merupakan jenis Retribusi Daerah;
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa
RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, gowakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga ima na dimaksu d dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
7. Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 18);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
Pasal 1: Dalam Peraturan daerah ini yang dimakhsud dengan :
Pasal 2: APBD terdiri atas :
Pasal 3: APBD yang direncanakan
Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain - lain
Pasal 5: pendapatan transfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah
Pasal 6: pendapatan lain - lain, pendapatan hibah, pendapatan lain sesuai ketentuan per-uu
Pasal 7: Anggaran belanja daerah TA 2022 yang direncakan
Pasal 8: Anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja ibah, balanja bantuan sosial
Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, penerimaan pinajaman daerah
Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, pembiayaan neto
Pasal 16: keadaan darurat dfan keperluan mendesak
Pasal 17: uraian dan lampiran
Pasal 18: Bupati menetapkan peraturantentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaran Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan percepatan penurunan stunting; bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui
koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara perangkat daerah, pemerintah desa/kelurahan, dan pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa perlu melaksanakan
program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Stunting, Intervensi Spesifik, lntervensi Sensitif, Perubahan Perilaku, Knowledge Management, Kurang Energi Kronis, Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi, Pemangku Kepentingan, Konvergensi, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN, Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Pelibatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemangku Kepentingan. Penetapan Target Antara Percepatan Penurunan Stunting dan Target Pilar Strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting. BAB V
KOORDINASI, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gowa Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022
PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN
MEDIA SOSIAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
inforrnasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
perlu dilakukan publikasi; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan inforrnasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur
media massa (meliputi media cetak, media siber, media
elektronik) dan media sosial sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dan
Media Sosial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasii Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll
RUANO LINGKUP. BABIV
TEMA PUBLIKASI. BAB V
SASARAN DAN HASIL. BAB VI
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII
BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII
MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA
DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULSELBAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kab. Gowa Tahun 2022 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Sulselbar; b. bahwa sehubungan penyertaan modal yang
disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi
untuk struktur memperkuat permodalan guna
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah Kabupaten Gowa kepada PT. BankSulselbar, maka perlu
dilakukan penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Gowa Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah
ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank
Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah
sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima
puluh milyar rupiah) yang diberikan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah
pada Tahun 2017 sebesar
Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah)
ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar
delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari
PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00
(dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun
2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga
menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh
dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan
Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal
daerah dapat disesuaikan dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada
tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat