PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2003 tent5ang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggran berakhir;
- 1. UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
6. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan daerah
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
|