PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DILUAR RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMASUKAN DAGING DALAM WILAYAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak Diluar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging Dalam Wilayan Kabuapten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di luar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nompor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
10. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkungan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 6)
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN
4. KEWAJIBAN
5. PENERTIBAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK DAN DAGING HEWAN TERNAK
6. PENYITAAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2016
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANT AR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit
Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1).
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah
Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2016
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut ;
bahwa untuk maksud te.sebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Llndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016
Pasal2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL
: PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASl,ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
· 7 'llAJfW 2B1 6
; 8 April 2016
Kode Rekenlng
Uraian
2
Sebelum dlqeser
3
Sellsih
5
Keterangan
6
20
20 03
OTO�OMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMU�ADMINISTRASI KEUANGAN SE!5.RETARIAT DAERAH (!3aglan Admini�tra� Perekonomian)
BELANJA DAERAH
----=-
290,622,756.00
--2,(140,000.00
0.00
0.00
0.00
Berdasarkan pada :
1. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 160 ayat (4).
2. Disposisi Sekretaris Daerah ke Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah Kab. Gowa tanggal 28 Maret 2016 atas
2 BELANJA LANGSUNG
- - - ------ ----------
0.00
0:00
Telaahan Staf Sekretarls Daerah Nomor 500/28/Ekonomi
Tanggal 21 Maret 2016
20 03 01 �anan Admlnistrasl Perkantoran
20 03 01 � f!!!yed�an Bahan Bacaan dan Peraturan Perunda.!!9::Undangan
• --2,040 000.00
--:.=_ - - 2,040,000.00
0.00
5 2 2 - BELANJA BARANG DAN JASA
5 2 - 2 03 - �aJasa Kantor
-- -� --2,040,000.00
= - _- -_-_-_-_-_--_- - _ --- --- --2Ji4o,ooo.oo
0.00
5 2 ,-2 03 01 Belanja Telepon
---------- --- _ _ -- ·--
2..Q.40,000.00
_(2,040,000.00)
r- Belanja Jasa Langsung
�lanja Surat kab�r/Majalah
5 2 2 03 05 Belanja Surat kabar/Majalah
_ Bela1)ia Jasa Langsung
2,040,000.00
- - - - 2,040,000.00
0.00
0.00
�.040,000.00) (2,040,0<?_(J.00)
2,040,000.00
2,040,000.00
_ �lanja Surat kabar/Ma�ah
- ----------- ---
0.00
2,040,000.00
20 03 43 ' - Penln9.katan Evlsiensl Perdawngan Dalaf!!._N�eri
20 � 43 01 Peryem�maan Perangkat PeraturanLKebljakan dan Pelaksanaan Operasional
--
288,582,756.00
288.�!12,756.00
2 _ BELANJA BARANG DAN JASA
-·---------
�8,582,756.00
--
5 2 2 03 - Belanja Jasa Kantor
5 2 -2_ 03 12 �nja Jasa Transportasi
- --------
238,200,000.00
238,200,0QQ,_QQ_ -
5 2 � 06 Bela,:iJa Cetak dan Penggandaan
5 2 2 06 01 Be/anja Cetak
Be
2
Belanja Penggandaan
5 2 -2_ _!1_ _ �nja Makanan dan Minuman
5 2 2 11 02 Belanja Makanan dan Minuman Rapa/
Belania Makanan dan Minuman Rapat
_ �3,034.00
2, 175,000.00
--�---=�.138,034.00
2, 138,034.00
- -.=-s,400,000.00
-+---'5Aoo.ooo.oo
5,400,000.00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2016
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI CASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN GOWA TAHUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengnenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gowa Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Klasifikasi dan Besamya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gowa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahna atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Layanan
Pengadaan, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten
Gowa perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Lingkup Pemerintah
Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan. Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor
11);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentang Unit Layanan Pengadaan;
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014
Nomor 6) di ubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal3
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan bertujuan untuk menjamin
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gowa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) ULP barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan unit
organisasi yang bersifat non struktural dan lintas sektoral
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada Bagian
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.
(3) ULP Pemerintah Kabupaten Gowa sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten Gowa.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Kabupaten Gowa terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja (Pokja);
d. Staf pendukung.
(2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal
dari PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gowa dan bertugas
membantu ULP.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di ULP dan
melaporkan apabila ada penyimpangan dan/ atau indikasi
penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Gowa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di
ULP;
f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja
ULP kepada Bupati Gowa;
g. mengusulkan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja
sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP, dan;
h. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan
di ULP kepada BupatiGowa, apabila terbukti melakukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan dan atau tindakan yang mengakibatkan
kerugian negara/ daerah.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mempunyai
tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/ diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh
pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa yang
dilaksanakan oleh ULP;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan
oleh penyedia barang/jasa;
f. menggelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen
pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun
laporan;
(3). Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan dokumen pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di
website pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam
Portal Pengadaan Nasional ;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau
pasca kualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggah;
h. menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1. Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
2. Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa
konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah)
1. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
kepada PPK;
J. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
k. menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan
kepada Kepala ULP;
I. menyampaikan Serita Acara Hasil Pelelangan / Seleksi kepada PPK
melalui Kepala ULP;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Bupati Gowa untuk
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai
diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia
jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,- {sepuluh
milyar rupiah) melalui kepala ULP;
n. dalam ha! diperlukan, dapat mengusulkan kepada PPK:
1. Perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan/atau
2. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja {Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, mencakup :
a. Kelompok Kerja Bidang Barang;
b. Kelompok Kerja Bidang Pekerjaan Konstruksi;
c. Kelompok Kerja Bidang Konsultansi; dan
d. Kelompok Kerja Bidang Jasa Lainnya
5. Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pengguna Anggaran (PA) mengajukan permohonan proses pemilihan
kepada Bupati Gowa berdasarkan RUP dan bahan dari PPK tentang paket
pekerjaan yang akan dilelangkan dengan melampirkan harga perkiraan
sendiri {HPS), spesifikasi teknis barang/jasa, rancangan kontrak serta
copy dokumen pelaksana anggaran.
(2) Atas persetujuan dan rekomendasi dari Bupati, Kepala ULP segera
menginformasikan daftar paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada ketua pokja melalui sekretaris ULP sesuai bidangnya.
(3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera melakukan koordinasi
dengan PPK terkait dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa dari
paket pekerjaan tersebut.
(4) ULP Kabupaten Gowa dapat membantu melaksanakan pengadaan
barang/jasa pada kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi yang tidak merniliki ULP ataspersetujuan
Bupati Gowa, dengan ketentuan:
a. Pimpinan kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi menandatangani nota kesepahaman
dengan ULP Kabupaten Gowa;
b. PPK dari kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi mengajukan surat permohonan kepada
ULP Kabupaten Gowa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa;
c. Segala biaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibebankan kepada
DIPA/DPA Kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi pemilik pekerjaan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA T AHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan Operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 );
13. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas
Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nornor I Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD )
2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4 );
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007
Nomor2 );
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8 );
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9 );
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2006 Nomor 4 );
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan
lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah ( Holding Company ) Gowa Mandiri
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3 );
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2007 Nomor 4 );
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22 ) ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 23);
Menetapkan
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8 )
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9 ).
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Tahun 20 l O - 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 20 IO Nornor 3 );
43. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
l .Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-Lain Pendapatan yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 159.979.473.977,
Rp. 1.293.053.877.776,
Rp. I 69.443.180.476,-
Rp. l .622.476.532.229,-
2.Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
I) Belanja Pegawai
2) Belanja Hibah
3) Belanja Bantuan Sosial
4) Belanja Bagi Hasil
5) Belanja Bantuan Keuangan
6) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
I) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan Jasa
3) Belanja Modal
Rp. 840.352.000.314, 10
Rp. 5.000.000.000,-
Rp. 2.046.050.000,-
Rp. 1.675.443.700,-
Rp. 168.169.680.581,
Rp. 500.000.000,-
Rp. 41.911.658.552,18
Rp. 292.487.013.423,72
Rp. 291.273.486.706,-
Rp. 1.017.743.174.595, 10
Rp 625.672.158.681,90
Jumlah Belanja
Defisit
Rp. l.643.415.333.277,
Rp (20.938.801.048,-)
3.Pembiayaan
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Rp. 24.927.229.731,
Rp. 3.988.428.683,- {-)
Jumlah Pembiayaan Neto
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan :
Rp. 20.938.801.048,-
Rp 0,00
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal S
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa standar sewa rumah Pirnpinan dan Anggota OPRD Kaoupaten Gowa yang berlaku sekarang ini dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini . sehingga Peraluran Dupali Gowc> Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Perumansn kepada Pirnpinan dan Anggola DPRD Kabupaten Gowa perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksuo
dalarr. huruf a, perlu menelapkan Peraturan Bupa1, Gowa
!entang pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggo!a
DPRD Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
.Oaerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Repub!ik Jndonesia Tahun ,959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nemer 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undanq-Undang Namer Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4355)·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab i<euangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 66. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Parimbangan
Keuanr;an Antara PemGrintah Pusat Dan Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesis Non,or 126, Tambaha11
Lembaran Negara Republik lndor.esia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcn!ang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},sebagaimaria telah diubah beborapa kali te:akhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tsmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambuhan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ksdrdukan Protokoler can Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan P<3rwak;ian Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik lndo.nes;a tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4416): sebagaimana telah diubah terakl.ir denqan Peraturan Pernermtah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 20C4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJJk Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
8. Peraturan Pernonntah Nemer 58 tahun 2005 tentang F'er,gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Penerintah, Pemerhtahan Daerah Provinsi Dan Pemennlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang riengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (ternoaran Negara Republk lndo-iesta Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor T);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 tahun 2005 te,1tang Kedudukan ProtokcJer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kabupatrn Gowa (Lemburan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nome- 6); sebagaimana telah diobah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8 ). sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11}.
14. Perateren Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
15. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2011
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2015
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab�paten Gowa Tahun Anggaran 2014, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang - lJlndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye!enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Ncmor 4438 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 12. Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan uaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembarar. Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2.001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akur.tansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Intormasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hi bah kepada Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanqan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
19. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentanq Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pe1:1bagian Urusan Pemefintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'/ Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Daerail Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daereh pada
Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gowa Tahun 1996 Nomor 21 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nornor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecarnatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten ·Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( ternbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentanq Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( ternbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor '02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 02);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 (' Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 01);
Pasal 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014
Pasal 2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 : Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarn pasal 1
Pasal 4 : Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarrn Pasal
Pasal 5 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Pasal 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal 86 ayat (2), dan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gowa per1u menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pemberian dan Besaran Bantuan Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201'4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 teptang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organlsasl dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 25):
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Sencana di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1};
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Sencana Daerah.
10. Peraturan Supati Gowa Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Sadan Penanggulangan Bencana Daerah (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 27}.
1. KETENTUAN UMUM
2. BANTUAN BENCANA
3. ALOKASI BANTUAN BENCANA
4. MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 20 Tahun 2015
PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN GARAM TIDAK BERYODIUM DI KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN GARAM TIDAK BERYODIUM DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kecerdasan
sumber daya manusia sebagai wujud tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat maka dibutuhkan garam
konsumsi dengan kadar yodium yang cukup untuk mencegah
gangguan akibat kekurangan Yodium (GAKY)
B. bahwa untuk meningkatkan kesadaran produsen garam dan
memasvarakatkan peneggunaan garam bervodium perlu
pengawasan produksi, distribusi dan peredaran garam
konsumsi beryodium sesuai dengan kebutuhan kesehatan yang
memenuhi standar Naslonal indonesia serta pengaturan
penggunaan dan peredaran garam tidak bervodium untuk
keperluan industri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hurut b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Gowa tentang Pengawasah Peredaran Garam Beryodium dan
Garam Tidak beryodium di Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19a4 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik indohesa Tahun 1934 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahan 1995 tentang Pangar
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1996 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesla Nomor3656)j
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5053);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
republik indonesia nomor 5239);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 244 tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5537)sebagaimana telah diubah beberapa karakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahuh 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembarah Negara Republik indonesia Nomor 5679)j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
lklan Pangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
nomor 3867);
8. Peraturah pemerintah Nomor 102 Tahln 2000 tentang Standar
Nasional lndohesia (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 199,Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 102 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal
{Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembran Negara Republik lhdonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 T:hun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara. Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan LEMBARAN Negara Republik
lndonesia Nomor 4737)j
12. peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2005 tentang Peredaran Garam beryodium di Sulawesi Setatan:
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penerapan
Standar Nasional lndonesia
14. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan
Garam konsumsi beryodium;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERSYARATAN PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN
PEREDARAN GARAM BERYODIUM
BAB Ill : LARANGAN PROOUKSI, DISTRIBUSI DAN PEREDARAN
GARAM TIDAK BERYODIUM
BAB III : LARANGAN PRODUKSI DISTRIBUSI DAN PEREDARAN
GARAM TIDAK BERYODIUM
BAB IV : PENGUJIAN MUTU
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : PELAPORAN
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat