TATA CARA IZINPEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/AT AU IZIN PEMANF AA TAN AIR LIMBAH KET ANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 28 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001
tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002
tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003
tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh
Air Permukaan;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air;
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014
tentang Baku Mutu Air Lirnbah;
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Baku dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04);
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN
AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR
LIM BAH KET ANAH
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gowa.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa.
8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan
izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan
air fosil.
I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk.
11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali
air limbah yang mengandung radioaktif.
12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan.
13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
limbah.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk
menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar.
17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah.
18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu
jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur
yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan
pembudidayaan tanaman.
4
BAB II
MAKS VD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan
pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air
limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab.
(2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BABTll
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU
PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Pasal 3
(I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib
memilki lzin Pembuangan Air Limbab.
(2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi
pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanab
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil
samping usaba dan/atau kegiatannya;
b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan
usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab;
c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab
melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL
milik usaba dan/atau kegiatan lain.
( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab
usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah,
Pasal 4
(1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air.
(2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada
Tanab.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan
Bupati.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat
keputusan tentang :
a. data/identitas pemohon izin;
b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab;
c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari;
d. waktu pembuangan air limbab;
e. baku mutu air limbab;
f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair.
5
BAB TV
SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Syarat Teknis Pengelolaan
Pasal 5
(I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib
melakukan pengelolaan air lirnbahnya.
(2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk
aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan.
Pasal 6
(!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi
kegiatan:
a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain,
yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi
sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah.
(2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang :
a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang
ditetapkan;
b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran;
c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat;
d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal
yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
Pasal 7
Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a
dapat dilaksanakan melalui :
a. IP AL milik sendiri; a tau
b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau
c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga
yang berwenang.
Pasal 9
(I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang
mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau
dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
6
(2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a
saluran akhir !PAL.
Pasal IO
(I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan
air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat.
(2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
cara sebagai berikut :
a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan
sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang
berwenang; dan/atau
b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air
limbah.
(3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal.
Pasal 11
(1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau
pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup.
(2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan;
b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
air limbah;
c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang
keluar dari saluran;
d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air.
Bagian Kedua
Syarat Teknis Pemantauan
Pasal 12
(!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau
akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan
kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya.
(2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
bulan melalu laboratorium rujukan;
b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan;
c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah.
Pasal 13
(I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL;
b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan;
7
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian
Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan;
c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh
petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan;
b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional
IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia;
c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional
IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada
huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air
limbah.
Pasal 14
(1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah
rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air;
b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka
penanganan sengketa lingkungan hidup;
c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya;
d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,
Bagian Ketiga
Syarat Administrasi
Pasal 15
(I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air
limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini;
b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan
dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan
perundang-undangan.
e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PasaJ 16
(!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang
disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke
tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan
air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran;
c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik;
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat
(2) huruf d terdiri-dari :
a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;
c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO);
d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir;
e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air;
BABY
TAT A CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Verifikasi
Pasal 18
(1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;
b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;
c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau
dimanfaatkan;
d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah;
e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan
sebagai tempat akhir pembuangan air limbah;
f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.
9
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin.
(4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan
tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
(5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran
lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah
mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan
benar.
Pasal 20
(I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi
persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan
pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin.
(2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh
Kepala Badan Lingkungan .
(3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ).
Bagian Kedua
Keputusan Izin
Pasal 21
(I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i
persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis.
(3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis.
Pasal 22
(]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya
keputusan penolakan.
(2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke
sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan
melampirkan persyaratan yang baru.
Bagian Ketiga
Masa Berlakunya lzin
Pasal 23
(1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Pasal 24
Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau
kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan
kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses
produksinya.
Pasal 25
{l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4;
b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. adanya pencabutan izin.
(2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat
rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan
!Zill.
(3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila:
a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin;
b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang
diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang
waktu selama 30 (tiga puluh) hari;
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang
izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7
(tujuh) hari;
c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada
upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin.
11
Pasal 27
Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
memenuhi salah satu unsur yaitu :
a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum;
b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum;
c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Pcrubahan lzin
Pasal 28
(I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin
apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis
kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan.
(3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang
lama.
Pasal 29
Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara
dan syarat-syarat permohonan izin.
Bagian Kelima
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 30
(I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis
pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk :
a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh
suatu kegiatan usaha;
b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah;
c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan;
d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin;
e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan
kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan;
f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan
usaha;
g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini;
h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
air limbah;
1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air;
12
J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air;
k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah.
BAB VT
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim
Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja pada Objek yang Sama dalam Belanja yang Berkenaan pada Kegiatan Operasional Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/425/DINKES tanggal 9 Februari 2023 Perihal Permohonan Penyesuaian Kegiatan dan Belanja DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Bab. IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub
kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang mmeerruuppaakkan bagian tidak terpisabkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
II Pasal (4 Hlm.) dan 372 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mengatur tentang Pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Gowa Nomor 109 tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 masih perlu ditinjau kembali untuk mengakomodir
kewajiban Pemerintah dalam rangka belanja modal gedung dan
bangunan serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sehingga perlu
diubah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada
lampiran Bab VI huruf D angka 1 point (h) bahwa pada kondisi tertentu,
pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah
dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu
tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik tingkat nasional atau daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
alas Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022. 15. Peraturan Supali Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2021 Nomor 109) diubah :
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2021 Nomor 109) diubah : Pasal 2 Peraturan Supali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERlZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGAWASAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Periziinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencernaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izm penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten.
b. bahwa agar pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur TATA CARA pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dalam Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang TATA CARA Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan ' (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Gubemurs Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 16)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 15);
14. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PEMULIHAN AKTBAT PENCEMARAN LIMBAH B3
4. PEMBINAAN
5. PEMBIAYAAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 12 Tahun 2012
berdasarkan Pasal 2
ayat (2) huruf g UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Pajak Parkir
merupakan jenis Pajak Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah , UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
3
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa
PAJAK PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Gowa nomor 7 tahun 20017 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Nilai Penyertaan MOdal pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri sebesar Rp3.900.000.000,00 ditambah Rp1.500.000.000,00 sehingga menjadi Rp5.400.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP
DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk kelancaran, keadilan, ketertiban, transparansi, akutanbilitas, perlu diatur tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa untuk setiap desa Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11.Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2014 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Berita Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 31).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMBAGIAN
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Penanaman Moodal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa Nomor 900.1.14.2/65/DPMPTSP, tanggal, 07 Maret 2023 Perihal Perubahan Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2023, dan Peraturan Menteri lnvestasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat