Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 – 2019.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 tahun 2007: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No.001/KEP/M-PDT/II/2005; Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No.04/KEP/M-PDT/II/2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur rmengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan Arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti/
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peratutan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang ULP, tata kerja, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaaan Provinsi Sulawesi Barat.
12 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No.23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2015, maka untuk menyesuaikan dokumen RKPD, Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015, perlu diubah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009; Perda No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2014.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.15 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah yang belum memulai Penyusunan Road Map pada saat Peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2013; Paraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Tahun 2015 – 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Provinsi sebagai dasar untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2015
a. bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan oleh antara lain pembuangan air limbah ke sumber air;
b. bahwa untuk menjaga ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, perlu menjaga baku mutu air limbah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib menaati Baku Mutu Air Limbah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Maksud dan Tujuan
2. Baku Mutu Air
3. Baku Mutu Air Limbah
4. Pengendalian Pencemaran Air
5. Pemanfaatan Air Limbah
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dalam hal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah pencapaian sasaran
akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mempertegas sinkronisasi dan sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Pergub ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016 yaitu RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernurdan Wakil Gubernur Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dana kapitasi yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dimanfaatkan keseluruhan untuk pembayaran Jasa Kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional Pelayanan Kesehatan FKTP
2. Penatausahaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Pada FKTP
3. Mekanisme Pembayaran Dana Non Kapitasi Pada FKTP
4. Pemberian dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat