PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2015 (44) : 14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dana kapitasi yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dimanfaatkan keseluruhan untuk pembayaran Jasa Kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 1 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional Pelayanan Kesehatan FKTP
2. Penatausahaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Pada FKTP
3. Mekanisme Pembayaran Dana Non Kapitasi Pada FKTP
4. Pemberian dan Besaran Insentif
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 14 hlm
|