Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerag sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.32 TAhun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; 25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 200; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2001; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laopran keuangan yang memuat laporan realisasi anggran; neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam
rangka pelayanan publik yang optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi jasa usaha
dan standar dalam penetapan tarif; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa
Usaha; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010.
Diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkutan Barang.
18 halaman (Perda) dan 10 halaman (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berlaku mutatis mutandis terhadap
tahapan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan ini berisi tentang perubahan sistematika dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan PERDA. PERDA No.5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Sususan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut PERDA No.5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No TLD No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1) Pendirian dan Kedudukan; 2) Asas, Sifat, dan Tujuan; 3) Tugas, Fungsi, dan Kegiatan; 4) Struktur Organisasi; 5) Penyelenggaraan Penyiaran; 6) Sumber Pembiayaan; 7) Logo; 8) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
22 halaman, Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Sulawesi Barat semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang mengancam kelestarian ekosistem, maka guna menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir terpadu dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir, perlu membuat Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2010; Perpres No. 78 Tahun 2005; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 16 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 17 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 20 Tahun 2008; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 8 Tahun 2009; Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat dan Sistematika Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.
dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diatur kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
mencabut Peraturan Gubernur No.144 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2006, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Pada Kegiatan Fasilitasi Usulan Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan fasilitasi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian dan penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Standar Biaya secara tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 1996; PP RI No.26 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2010; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.22 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.147 Tahun 2004.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai lingkup dan manfaat standar biaya khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah belum mewadahi tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur secara rinci, sehingga Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu diubah.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan dalam beberapa ketentuan pada Pergub No.21 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Ketentuan BAB I Bagian Ketiga Pasal 4 Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dearah diubah, diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 4 A dan Pasal 4 B.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian Dan Peternakan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 3 huruf g angka 7 Perda Provinsi Suawesi Barat No.3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan untuk Optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis Operasional dan/atau teknis penunjang ,perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian dan Peternakan pada Dinas Pertaniaan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat