Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian Dan Peternakan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian Dan Peternakan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
BD.2011
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan