Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan realisai anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan Arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3, TLD/No.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, KUA, PPAS, RKA-OPD, APBD dan DPA-OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
50 halaman, Penjelasan 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No TLD No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1) Pendirian dan Kedudukan; 2) Asas, Sifat, dan Tujuan; 3) Tugas, Fungsi, dan Kegiatan; 4) Struktur Organisasi; 5) Penyelenggaraan Penyiaran; 6) Sumber Pembiayaan; 7) Logo; 8) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
22 halaman, Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No 1 TLD No 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain, sehingga untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok, perlu mengatur kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Asas, Tujuan, dan Prinsip; 2) Kawasan Tanpa Rokok; 3) Bentuk Penyelenggaraan; 4) Kewajiban dan Larangan; 5) Peran Serta Masyarakat; 6) Bentuk Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi; 7) Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; 8) Penghargaan; 9) Sanksi Administratif; 10) Penyidikan; 10) Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014;
PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Huruf d UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU Noo.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No 6 Tambahan LD No 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis dan tipelogi perangkat darah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan cabang dinas, dan staf ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2010; dan Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2015.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 7 Juni 2016, maka Gubernur Sulawesi Barat, perlu mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dilabahas dan disetujui bersama.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan realisai anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan Arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.04, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk penambahan modal yang ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, sumber dan penyertaan modal, pembagian hasil usaha, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Permendagri No.21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, menyusun Perda tentang Narkotika.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 2016; UU No.26 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Perpres No.23 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai asas, maksud dan tujuan pencegahan, tugas dan wewenang Pemda, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat