PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu penyesuaian analisis standar belanja organisasi perangkat daerah dan bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 20), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentag Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Sulawesi Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri, perlu perlindungan yang layak dan manusiawi sebelum ditempatkan dan setelah ditempatkan bekerja di negara tempat bekerja dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran di Provinsi Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2017; Perpres No.21 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.9 Tahun 2019; Permenaker No.10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 13), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan dalam bentuk dukungan anggaran, sehingga dilakukan pergeseran anggaran pada belanja perjalanan dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 11), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di
Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan
dalam bentuk dukungan anggaran, sehingga dilakukan pergeseran anggaran pada belanja perjalanan dinas di
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun2020 Nomor 9), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagiPenyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa berdasarka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 30 Tahun 2002 (LN 2002 No. 137, TLN No. 4250) sebagaimana telat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015 (LN 2005 No. 31, TLN No. 5661);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);PP No. 53 Tahun 2010 (LN 2010 No. 74, TLN No. 5135);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaimana telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2019 No. 157); Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
(1) Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, diberikan sanksi disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
(2) Sanksi disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan kondisi penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan dalam bentuk dukungan anggaran sehingga dilakukan pergeseran anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat serta penggunaan kas anggaran sisa DAU dan pengurangan rencana penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permenkeu No.19/PMK.07/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Sulbar No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulbar No. 8 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur Perubahan Ke-4 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan pada komponen Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Penerimaan dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulbar No. 8 Tahun 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa dengan adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kondisi penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu memberikan dukungan dalam bentuk dukungan anggaran, sehingga dilakukan pergeseran anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa dengan adanya pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemilihan kepala daerah secara serentak Tahun 2020 ditunda agar fokus kebijakan negara untuk lebih memprioritaskan kebijakan penanganan kesehatan, sehingga dilakukan pergeseran anggaran koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa dalam rangka optimalisasi output yang diharapkan, dilakukan pergeseran anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Dan Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Anggaran 2020;anja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawsei Barat;
bahwa untuk optimalisasi penyempurnaan belanja gaji dan tunjangan pada belanja tidak langsung Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan pergeseran gaji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Sulbar No, 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019
Peraturan gubernur ini mengatur perubahan ke-3 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pada Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat