Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 tentang perhitungan Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor Tahun 2012 dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.19 Tahun 2013 tentang perubahan atas Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2013 Dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No.26 Tahun 2014 sehingga perlu di ganti.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.16 tahun 2000; UU No.15 tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.26 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
mencabut berlakunya Perda Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulawesi Barat No.19 Tahun 2003.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2016/ No 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pinjaman daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pengelolaan pinjaman daerah yang transfaran agar sesuai dengan ruang lingkup, tugas dan fungsinya serta azas-azas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya dasar hukum mengenai standar penyelenggaraan pengelolaan pinjaman daerah.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013; Perjanjian Investasi Pemerintah antara Pusat Investasi Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat No.34/2015, Tanggal 28-01-2015, Amandemen Perjanjian No.04/A.Perjanjian/2015, Tanggal 1408-2015 dan terakhir Amandemen Perjanjian No.06/A.Perjanjian /2015 dan 007.3/2796/SET, Tanggal 28-10-2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2015; Pergub No.29 Tahun 2015.
dalam Peraturan gubernur ini diatur mengenai standar operasional prosedur pencairan pinjaman untuk pembayaran uang muka, pembayaran termin, pembayaran penyelesaian pekerjaan, pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
12 halaman, Lampiran 16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 13), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan
ABSTRAK:
untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan tugastugas pelayanan pada unsur pimpinan yang meliputi pelayanan administratif Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah, perlu Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jumlah staf Gubernur, tugas pokok, dan fungsi, insentif, fasilitas dan kepegawaian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ekosistem mangrove merupakan sumber daya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat
tinggi, oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Barat diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor, instansi dan
lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengelolaan
Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; Perpres No. 73 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Dalam Pergub ini diatur tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SPEM) Provinsi Sulawesi Barat. SPEM-SULBAR bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14
Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019
ABSTRAK:
setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib
menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan; rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan
disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU NO 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang RKPD Sulawesi Barat Tahun 2019 dari hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melaui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/ No 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan, agar tertib, transparan dan akuntabel serta berjalan
secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan
rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat; berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat membuka
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui
Bendahara Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
pada Bank Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang rekening bendahara dalam pelaksanaan transaksi non tunai, ruang lingkup dan mekanismenya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
lampiran : 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 285 Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyebutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.13 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi PNS meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat