Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, perlu pedoman
penganggaran, pelaksanaan dan pertangungjawaban belanja bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Sulbar No. 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainya. Ruang Lingkup meliputi:
a. Jenis Bantuan Keuangan;
b. Perencanaan dan Penganggaran;
c. Alokasi Anggaran;
d. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan
f. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri di Provinsi Sulawesi Barat, perlu disusun pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri di Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi :
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan DPRD;
c. Anggota DPRD;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu dan PNS lainnya;
e. Suami/Istri masing-masing Pejabat Negara dan Pimpinan DPRD;
f. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
g. Unsur Masyarakat Tertentu sesuai kebutuhan
Hal yang diatur adalah tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, serta pembayaran perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 terjadi perubahan dan penyesuian dalam postur APBD Tahun Anggaran 2020 melalui Perubahan Kedelapan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, dengan bertambahnya dana transper Pemerintah Pusat melalui cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang Irigasi, Bidang Kelautan dan Perikanan dan Bidang Pariwisata serta Penetapan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana dari Sumer Dana Penerima Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional sebagaimana disebutkan pada Diktum Keenam bahwa dalam rangka penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa dalam rangka optimalisasi output yang diharapkan dilakukan pergeseran anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Dan Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawsei Barat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 meliputi:
1. Pendapatan
2. Belanja
3. Pembiayaan
4. Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Layanan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadapPegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,diperlukan data dan informasi yang akurat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 127 ayat (3) bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam system Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya ke BKN dan ayat (4) Sistem Informasi berbasiskan teknologi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki system keamanan yang dipercaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Layanan
Kepegawaian;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 14 Tahun 2008 (Ln 2008 No. 61, TLN 4846);UU No. 11 Tahun 2008 (LN 2008 No. 58, TLN No. 4843) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (LN 2016 No. 251, TLN No. 5951);UU No. 25 Tahun 2009 (LN 2009 No. 112, TLN No. 5038);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU no. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No.244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2015 (LN 2015 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 82 Tahun 2012 (LN 2012 No. 187, TLN No. 5348);PP No. 17 Tahun 2020 (LN 2020 No. 68, TLN No. 6577);Perpres no. 95 Tahun 2018 (LN 2018 No. 182);Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013 (BN 2013 No. 474);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No. 4 Tahun 2016 (BN 2016 Tahun 551);PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 (BN 2018 No. 154);Perda Sulbar No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 6, TLD No. 79) sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 4 Tahun 2019 (LD 2019 No. 4, TLD No. 95);
Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai berikut:
a. mempercepat layanan administrasi kepegawaian;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di bidang kepegawaian;
c. meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan system informasi secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. terbentuknya sistem informasi berupa aplikasi yang memiliki fitur untuk kemudahan integrasi dengan system aplikasi lain, terutama yang memerlukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi dalam di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini Mengubah Lampiran II.1.2 dan Lampiran II.1.4 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga Lampiran II.1.2 dan II.1.4 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu penyesuaian analisis standar belanja organisasi perangkat daerah dan bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 20), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentag Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Sulawesi Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri, perlu perlindungan yang layak dan manusiawi sebelum ditempatkan dan setelah ditempatkan bekerja di negara tempat bekerja dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran di Provinsi Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2017; Perpres No.21 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.9 Tahun 2019; Permenaker No.10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 13), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat