pajak-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 tentang perhitungan Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor Tahun 2012 dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.19 Tahun 2013 tentang perubahan atas Pergub Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2013 Dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No.26 Tahun 2014 sehingga perlu di ganti.
- dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.16 tahun 2000; UU No.15 tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.26 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- mencabut berlakunya Perda Sulawesi Barat No.22 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulawesi Barat No.19 Tahun 2003.
- 9 halaman
|