Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dalam situasi darurat, sehingga diperlukan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam pelaksanaan perlindungan anak dalam
kondisi darurat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak antara lain dalam situasi darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No. 11 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2020;
Pergub ini mengatur acuan bagi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam melaksanakan upaya Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat. Ruang lingkup meliputi:
a. pencegahan;
b. edukasi;
c. konseling;
d. rehablitasi; dan
e. pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pekerja sosial keagamaan memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan moralitas kebangsaan melalui pendekatan agama berdasarkan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga diperlukan program perlindungan pekerja bagi pekerja sosial keagamaan yang disusun secara tertib, efektif, dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang 24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan
Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan SosialvKetenagakerjaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004
diubah dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Thun 2020; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Pergub Provinsi Sulbar No. 29 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perlindungan terhadap resiko kerja bagi para Pekerja Sosial Keagamaan yang bekerja melayani ummat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ruang lingkupnya meliputi:
a. sasaran penerima program;
b. persyaratan penerima program;
c. mekanisme pendataan;
d. besaran iuran dan tata cara pembayaran;
e. penganggaran;
f. pertanggungjawaban;
g. penanganan pengaduan dan koordinasi;
h. pemberhentian Kepesertaan;
i. pengawasan; dan
j. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 22 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2022; Pergub Sulbar No. 40 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Ahli Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Gubernur dalam urusan pemerintahan, diperlukan dukungan tim ahli yang profesional sesuai bidangnya
untuk melakukan pengkajian secara proporsional sehingga dapat memberikan pertimbangan, saran, dan/atau rekomendasi kepada Gubernur dalam
pengambilan kebijakan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mempunyai tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Ahli Gubernur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tim Ahli Gubernur, yang meliputi:
1. Hak dan Kewajiban
2. Pengangkatan dan Pemberhentian
3. Tata Kerja
4. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2012 tentang Tenaga Ahli Gubernur
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2022;
Pergub ini mengatur enjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp.1.827.077.436.435,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), mengalami penambahan sebesar Rp.44.762.360.505,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp.1.871.839.796.940,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Su;awesi Barat No. 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Ringkasan laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data desa dan kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan desa dan kelurahan di Provinsi, perlu dilakukan pendataan data desa dan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 37 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendataan Data Desa dan Kelurahan Presisi, dengan ruang lingkup:
a. penetapan lokus sasaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme pelaksanaan;
d. sumber pembiayaan; dan
e. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu dilakukan
perlindungan informasi terhadap data dan sistem elektronik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk sertifikat elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan sertifikat elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 nomor (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2014; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perpres No. 22Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2021;
Pergub ini mengatur peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan b. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Sebagai Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum tahun 2022 Untuk Tahun Pajak 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022 untuk Tahun Pajak 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422); UU No. 22 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 96, TLN 5025) sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN No. 5049) sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6757); UU No. 23 Tahun 2014 (LN Tahun 2014, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757); (UU No. 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736); PP No. 55 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 120, TLN No. 5317) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 40, TLN No. 6642); Permendagri No. 1 Tahun 2021 (BN Tahun 2021 No. 9); Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 (LD Tahun 2019 No. 6, TLD No. 79) sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019 (LD Tahun 2019No. 4, TLD No. 95); Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011 (LD Tahun 2011 No. 1, TLD No. 56) sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2018 (LD Tahun 2018 No. 5, TLD No. 90);
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB
sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang
ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB
sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat