LAKHAR BNP menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan Program Sekretariat BNP ; b. pemberian dukungan penyusunan standar operasional perosedur penyelenggaraan P4GN ; c. pemberian dukungan pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN ; d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN ; e. pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN ; f. pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN ; g. pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional ; h. pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN ; i. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BNP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat