PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2013 (7) : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa antara lain
terdiri atas Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Provinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Unit Layanan Pengadaan, yaitu Perangkat dan Tugas Pokok Unit Layanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
- 7 hlm
|