Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat, perlu menetapkan kebijakan dalam
pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batubara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 TAhun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2023; Perpres No. 55 TAhun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Pergub Nomor 38 Tahun 2014
30 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 88 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa sehubungan dengan adanya kondisi mendesak dan penyesuaian prioritas pembangunan daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkanusulan SKPD dan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Sulbar No. 4 Tahun 2023; Pergub No. 34 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 9 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2024.
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023, Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 7 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 9 Tahun 2024.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Beasiswa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pemberian Beasiswa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2020
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 pada huruf (d) bahwa bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkanpemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari sebagian
alokasi belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris
Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 7 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023, Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 7 Tahun 2024.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diubah dengan PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 34 TAHUN 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023, Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN guna pemenuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir perlu disusun pedoman pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menetapkan pengembangan kompetensi ASN yang salah satunya dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2017
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP NO. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2023; Pergub No. 4 Thun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2022
133 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat