Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan Pembentukan ULP Provinsi Sulawesi Barat, kedudukan, tugas, dan wewenang; 2) susunan organisasi ULP; 3) program kerja ULP; 4) Persyaratan, tata kerja dan insentif; 5) pelaksana pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap ULP; 6) evaluasi dan pelaporan terhadap penyelengaaraan ULP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat