LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2016
TATA CARA PENCAIRAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG KEPADA PDAM TIRTA TEBO EMAS KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Lebong No 19 Tahun 2007;
Perda Lebong No 1 Tahun 2016;
Perda Lebong No 4 Tahun 2016.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016.
Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut:
a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas:
1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories;
2) Perbaikan instalasi jaringan pipa;
3) Dana Operasional Kegiatan PDAM
b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi :
1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM;
2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir;
3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan
4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Lembaran Daerah Kab Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja di daerah, sehingga perlu menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal. Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal di daerah, pemkab lebong perlu memberikan kemudahan dalam pelayanan penanaman modal di daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 90 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Perka BKPM No. 11 Tahun 2009, Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, Perka BKPM No. 13 Tahun 2009, Perka BKPM No. 14 Tahun 2009, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penanaman modal. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, wewenang, kebijakan umum penanaman modal, pengembangan bidang usaha dan pembatasan, perangkat daerah kabupaten bidang penanaman modal, mekanisme pelayanan, pembentukan badan usaha, tata cara dan persyaratan penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2015
9. Perpres No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan menteri keuangan No. 247 Tahun 2015
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 Tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian dana desa untuk setiap desa di desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 di hitung berdasarkan;
1. Alokasi dasar;dan
2. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,angka, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) dan pasal 99 ayat(2) peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perlu diatur lebih lanjut tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam kabupaten lebong
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan peraturan bupati lebong tentang tata cara pemagian dan penetapan rincian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam kabupaten lebong tahun anggaran 2022
Undang-undang nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan provinsi bengkulu, Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bnegkulu, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020, undang-undang nomor 6 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja negara, peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, peraturan menteri dalam negri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peratturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri desa nomor 7 tahun 2021, peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, peraturan daerah kabupaten lebong nomor 5 tahun 2007 tentang alokasi dana desa, peraturan daerah kabupaten lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, peraturan daerah nomor 9 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Penetapan rincian alokasi dana desa, tata cara penyaluran alokasi dana desa, tata cara pencairan alokasi dana desa, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Perlu disesuaikan agar Penyelenggaran Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan tertib;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera disesuaikan dan diterapkan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 3 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 55 Tahun 2005
19. PP No. 56 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 8 Tahun 2006
23. PP No. 3 Tahun 2007
24. PP No. 38 Tahun 2007
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. PP No. 2 Tahun 2012
29. PP No. 27 Tahun 2014
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 55 Tahun 2008
32. Permendagri No. 32 Tahun 2011
33. Permendagri No. 64 Tahun 2013
34. Permendagri No. 80 Tahun 2015
35. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
36. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Mencabut:
Perbup No. 50 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar / Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD perlu dibentuk tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar/tim ahli DPRD Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Tenaga ahli fraksi diusulkan oleh fraksi kepada sekretaris DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD dan ditempatkan 2 (dua) orang untuk mendampingi fraksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI (PERSALINAN, RAWAT INAP, DAN RUJUKAN) JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi (Persalinan, Rawat Inap, dan Rujukan) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dan persalinan dalam penyelenggaraan JKN sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011, juga untuk melaksanakan Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 19 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 900/2280/SJ.
Perbup ini mengatur tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP. Dimuat tentang ketentuan umum, pengelolaan dana kapitasi JKN, pemanfaatan dana kapitasi di FKTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
-
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktifitas sehingga mencapai kinerja yang maksimal di bidang perencanaan dipandang perlu memberi tambahan ppenghasilanberdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil bappeda kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 17/2004; UU 25/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Perda Lebong 8/2014; dan Perbup 53/2014.
Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan Bappeda kabupaten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat