Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 27 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: program JKN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakata, yang pembiayaan kesehatannya dijamin oleh pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 27
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan