Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang / jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemda lebong, perlu ditetapkan peraturan bupati lebong tentang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik pada pemerintah kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 11/2008; UU 12/2011; Uu 23/2014; PP 106/2007; Perpres 54/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 5/2012 dan SE MempanRB 2/2012
Materi Pokok: untuk kepentingan pengelolaan LPSE dibentuk unit pengelola LPSE pada Pemkab Lebong. Unit LPSE mempunyai tugas mengelola system E-Procurement di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Lebong perlu ditetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
(1) Dokumen Kependudukan;
(2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(3) Perlindungan atas Data Pribadi;
(4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
(5) Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
(6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi serta meningkatkan rasa aman, nyaman. dan tentram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. maka pemerintah kebupaten lebong perlu melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi kabupaten lebong.
Materi Pokok: pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 02 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan atas urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal pengelolaan keuangan daerah khususnya perubahan sistem akuntansi Pemerintah Daerah dari SAPD cash basic menjadi acrual basic.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Lebong No 13 Tahun 2010.
Laporan keuangan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; d) Catatan atas Laporan Keuangan; e) Laporan Operasional; f) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; g) Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan sehingga diharapkan mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2012
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2023
PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a . bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negrara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7 /2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan
Pangan dan Gizi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 611 );
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
16. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7);
20. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
23. Peraturan Bupati Lebong Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di
Kabupaten Lebong (Serita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022 Nomor 18).
PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Daerah Atau Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang menempatkannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Materi Pokok: deposito yang dilakukan harus tetap menunjang kelancaran program pemerintah kabupaten lebong pada tahun anggran yang sedang berjalan. depositi disimpanpada bank daerah dan/atau bank umum pemerintah dengan memperhatikan tingkat suku bunga yang kompetitif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
A. Bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa Rencana Pengawasan Tahunan disusun dalam bentuk program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
B. Bahwa untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 3 Tahun 2010
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 79 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 3 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 41 Tahun 2007
13. PP No. 6 Tahun 2008
14. PP No. 8 Tahun 2008
15. PP No. 60 Tahun 2008
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 25 Tahun 2007
18. Permendagri No. 64 Tahun 2007
19. Permendagri No. 4 Tahun 2008
20. Permendagri No. 7 Tahun 2008
21. Permendagri No. 8 Tahun 2009
22. Permendagri No. 54 Tahun 2009
23. Permendagri No. 01 Tahun 2014
24. Permendagri No. 71 Tahun 2015
25. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
26. Perbup Lebong No. 14 Tahun 2008
Pasal 2
Ruang lingkup pengawasan terdiri atas:
1. Administrasi umum daerah;
2. Urusan pemerintahan; dan
3. Pengawasan lainya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 22 Tahun 2001;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 21 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 47 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif.
Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.
Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat