Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Sijunjung
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada;
1. UU No. 12 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 11 Tahun 2017
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. PermenPANRB No. 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja, dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Aplikasi tPP (e-TPP)
Bab IV Penilaian Pemberian TPP
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Pelaksanaan TPP Dalam Masa Pandemi
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bupati Nomor 26 Tahun 2020
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI N0M0R 79 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dirasa perlu dilakukan pergeseran anggaran sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang diformulasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
ERATURAN BUPATI N0M0R 79 TAHUN 2018
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SANJUNG HUSADA MANDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
seluruh program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah wajib
diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pengelolaan perusahaan daerah PT Sanjung Husada
Mandiri, pemerintah daerah perlu mengambil
langkah-langkah guna lebih mengoptimalkan
pengelolaan perusahaan daerah dimaksud;
c. bahwa perusahaan Perseroan Terbatas Sanjung
Husada Mandiri selama ini telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri, sehingga untuk memenuhi tujuan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah
dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATENSIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sijunjung sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk menyamakan persepsi dalam
penerapannya perlu penyempurnaan terhadap Sistem dan Prosedur yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Pasal 18ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 tentang Pedoman Perencanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009
KETENTUAN UMUM, PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA, PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA, PENGADAAN KHUSUS, USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN, PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK, PENGANGGARAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN, SUMBER DAYA MANUSIA, PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sijunjung serta Perubahannya Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sijunjung
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan dan/atau perubahan peraturan yang berlaku mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan kesehatan hewan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka perlu dilakukan perubahan terhadap retribusi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara maka pertu diberikan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara;
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara,
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA, yang diberikan berdasarkan kriteria
a. beban kerja, b. kondisi kerja,
c. kelangkaan profesi, dan/atau
d. pertimbangan objektif lainnya.
Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf dijadikan dasar penghitungan besaran TPP setiap kelas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Sijunjung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang transparan, akuntabel dan aspiratif. Untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengengkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pemilihan Wali Nagari, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Wali Nagari, Persiapan Pemilihan Wali Nagari, Persyaratan Calon Wali Nagari, Penjaringan dan Penyaringan, Penelitian Calon, Penetapan Calon Wali Nagari, Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu, Pengangkatan Wali Nagari, Pemberhentian Wali Nagari, Pemberhentian Sementara, Pengesahan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat