ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sijunjung perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang diubah Pasal 1, 2, 6, 7, 9, 17, 30, 32, 40, 42, 43, 74, 76, 82, 84, 85, 91, 92dan pasal yang dihapus pasal 18, 19, 21, 22, 29,
|